Beritakateng.com, PALANGKA RAYA- Pemeritah Daerah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagprin) Kalteng terus melakukan pemantauan harga gas LPG 3 Kg yang beredar dimasyarakat.
Kepala Disdagprin Kalteng, Aster Bonawaty menjelaskan, Berdasarkan hasil pemantauan dilapangan, harga gas LPG 3 Kg ada yang dijual diatas dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp.17.200 per tabung.
“kami menemukan dibeberapa tempat, harga LPH 3 Kg dijual mencapai Rp.35.000 per tabungnya.” kata Aster, selasa (29/10) di Palangka Raya.
Disisi lain, Kabit Perdagangan Dalam Negeri Disdagprin Kalteng, Jenta menambahkan bahwa berbicara persoalan LPG 3 Kg memang dari dulu sudah terjadi.
Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah No.700/2948/11.3/ESDM tentang larangan Penggunaan Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung Ukuran 3 kg (kg) bagi kalangan tertentu.
Adanya surat edaran tersebut membuktikan, Pemerintah Daerah berkeinginan agar subsidi yang diberikan bisa tepat sasaran. Namun masyarakat sendiri dinilai tidak mau ikut berpartisipasi dalam menjalakan surat edaran tersebut.
“kami juga beberapa kali juga melakukan upaya sosialisasikan edaran gubernur melalui berbagai media bahwa masyarakat yang memiliki penghasilan diatas Rp.1,5 Juta dilarang menggunakan gas bersubsidi” tutup Jenta.(Aa)