
BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Berkenaan pemberlakuan keputusan Menteri Perhubingan (Menhub) RI No.106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Tarif penerbangan di masing-masing maskapai khsusunya di Palangka Raya sejauh ini sudah disesuaikan dengan tarif Keputusan Menhub No.106 tersebut.
Seperti yang disampaikan Apron Movement Control (AMC) Bandar Udara Tjilik Riwut Kota Palangka Raya, Riyan Budhi bahwa pihak Badara sejauh ini sudah melakukan upaya sosialisai ke sejumlah maskapai.
“tarif di Palangka Raya sudah disesuaikan dengan tarif Keputusan Menhub No.106. baik Tarif Barat Atas (TBA) maupun Tarif Batas Bawah (TBB) dan tidak ada maskapai yang melebihi dari itu.” ujar Riyan Budhi, rabu (22/5).

Berkenaan dengan aktifitas penumpang, di bulan Mei 2019 rata-rata diangka 2200 penumpang dengan rincian 1100 penumpang berangkat, dan 1100 penumpang datang per harinya.
Pihaknya juga menginformasikan, intensitas penumpang yang menggunakan jalur udara mengalami penurunan sekitar 26 persen bila dibandingkan dengan bulan Mei 2018 dibulan yang sama.
Memasuki puasa yang ke 17, sampai dengan saat ini terpantau belum adanya potensi terjadinya lonjakan penumpang yang berangkat maupun datang.
“Menyangkut ketersedian tiket, sajauh ini tidak ada lonjakan. dalam artian masih dalam situasi normal, baik pemesanan maupun reservasi. disampaikam oleh pihak Lion Air, status reservasi masih booking semua dari agen (belum jadi tiket penuh.red)” tutupnya.(Aa)