Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Masih ditemukannya beberapa persoalan mengenai perselisihan hubungan industrial, seperti pemenuhan hak kesejahteraan para tenaga kerja yang belum dilakukan secara menyeluruh, tampaknya cukup mendapat sorotan serius dari berbagai pihak, untuk segera diatasi.
Terlebih lagi, saat menjelang peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day, yang secara rutin dilaksanakan pada tanggal 01 Mei pada tiap tahunnya.
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalteng, bersama-sama dengan beberapa pihak terkait, seperti serikat Buruh SSBI, KSBI, BPJS Ketenagakerjaan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kalteng dan Disdukcapil Kalteng, melaksanakan Diskusi Sosial, terkait Penguatan Pelaku Hubungan Industrial, bertempat di aula Disnakertrans Kalteng, Jalan Yos Sudarso, Kota Palangka Raya, Senin (29/04) pagi.
“Melalui pertemuan dialog ini, mewakili sedikit persoalan hubungan industrial yang ada, walaupun kita masih belum memiliki solusi yang final, namun melalui dialog ini kita telah memiliki kesamaan presepsi, tentang bagaimana memperkokoh hubungan 3 (tiga) pilar, dalam rangka tripartit.”
Kepala Disnakertrans Kalteng Syahril Tarigan mengatakan, melalui kegiatan ini dapat mempertemukan antar pihak, untuk menyatukan pemahaman bersama, yang menjadi bagian dari 3 (tiga) pilar tripartit, yakni pemerintah perusahaan dan tenaga kerja.
“Tentunya, komunikasi seperti ini akan kita terus lanjutkan, agar persoalan-persoalan yang ada terkait tenaga kerja di Kalteng, tidak menumpuk, tapi dapat kita selesaikan bersama dengan berbagai pihak,” terang Kepala Disnakertrans Kalteng.
Sementara itu, Ketua SSBI Kalteng Hatir Sata Tarigan mengatakan, menyambut baik adanya inisiasi Disnakertrans Kalteng, yang telah membuat kegiatan dialog ini. Seperti yang disampaikan sebelumnya, kegiatan ini dimaksudkan untuk menjembatani tiga pilar tripartit.
“Kita memberikan kesempatan, kepada Disnakertrans Kalteng. Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama. Kalau memang tidak ada perubahaan di perusahaan-perusahaan, maka yang akan datang tidak usah lagi dibuat kegiatan seperti ini, tapi ada baiknya kita akan turun langsung ke lapangan,” kata Hatir kepada awak media.
Ia juga mengutarakan, hal yang paling urgen selama ini, adalah masih belum adanya Perjanjian Kerjasama Bersama (PKB), antara pihak perusahaan dengan para pekerja di beberapa perusahaan.
“Melalui pertemuan ini, yang kebetulan juga dihadiri oleh pihak APINDO, dengan harapannya agar APINDO bisa menyampaikan kepada anggotanya. PKB antar perusahaan dengan tenaga kerja, memiliki peranan penting, sebabnya ketika ada persoalan hubungan industrial di perusahaan, yang melanggar isi PKB, maka kita tinggal membacakan kembali isi PKB yang telah disepakati sebelumnya,” terang Hatir.
Selain itu, masih ditempat kegiatan yang sama, Ketua KSBI Kalteng Karliansyah mengatakan, melalui momentum May Day 2019, pihaknya berharap bisa memberikan ruang yang lebih bermartabat lagi, bagi kaum buruh di Kalteng.
Karena, masih banyak sekali buruh yang menjadi anggota dari KSBI yang bermasalah di Kalteng, dan permasalahan tersebut sudah dilaporkan ke Disnakertrans provinsi dan kabupaten, mengenai pelanggaran ketenagakerjaan, namun hampir 3 (tiga) bulan ini, masih belum ada kejelasan.
“Jadi sangat ironis, kami sudah melaporkan 3 (tiga) Perusahaan Besar Swasta (PBS), yang bergerak di perkebunan kelapa sawit, baik itu yang legal maupun yang ilegal. Baik itu yang sudah bergabung maupun belum pada APINDO maupun GAPKI, dimana sudah diberikan pemahan akan undang-undang dan aturan main, tapi masih saja ada yang melanggar,” terang Karliansyah kepada sejumlah awak media.
Ia juga menuturkan, keberadaan organisasi buruh di Kalteng, seperti suatu organisasi yang terlarang. Padahal, untuk perusahaan perkebunan kelapa swait legal yang ingin mengantongi sertifikat ispo dan rspo, tentunya sebagai salah satu syaratnya harus memiliki serikat buruh, yangmana salah satu dibuktikkan dengan slip gaji yang dipotong, untuk membayar iuran serikat buruhnya.
Serikat buruh yang dimaksudkan disini, adalah serikat buruh yang riil, bukan serikat buruh yang dibuat oleh perusahaan itu sendiri. Karena, serikat buruh ini dilindungi oleh undang-undang, dan sudah menjadi salah satu hak untuk para pekerja di suatu perusahaan.
“Ketika kita membentuk organisasi buruh di perkebunan, banyak sekali tekanannya. Coba lihat saja, dimana aja sih yang ada serikat buruhnya,” ucap pria berbadan tegap ini.
Sementara itu, kepada awak media Ketua Bidang K3 APINDO Kalteng, Drs.Frans, MM menuturkan, melalui APINDO Kalteng pihaknya mencoba mencarikan pola keseimbangan, antara pengusaha dan pekerja. Anggota pengusaha yang tergabung ke APINDO Kalteng ada sebanyak 1000 perusahaan, dimana terdiri atas 300 perusahaan besar dan 700 UMK.
“Jadi, kami sebagai pengurusnya berupaya bagaimana menggiring para anggota, yang notabene adalah pengusaha untuk mengikuti peraturan-peraturan yang ada. Sesuai dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” ucap Frans.
Ia juga mengatakan, mengenai PKB itu harusnya diinisiasi oleh perusahaan, bukan hanya dari para pekerja saja. PKB dibuat tidak secara sepihak, melainkan atas kesepakatan bersama, antara pengusaha dengan pekerja, karena PKB memuat hak-hak dan kewajiban, baik perusahaan maupun pekerja, sehingga semua dapat terlaksana.
Kedua, mengenai hak-hak karyawan/pekerja itu terutama mengenai hak-hak pekerja wanita. Mengenai pemenuhan hak-hak wanita selama ini jarang terungkap, dan seolah-olah tertutup.
“Kami menghimbau kepada anggota, supaya jangan ditanya dulu, baru memberikan. Dari awal hendaknya hak wanita, seperti cuti hamil, melahirkan, paska melahirkan, keguguran dan cuti haid harus diberikan. Itu jarang diberikan oleh perusahaan kita,” Himbaunya.
Lanjut Frans, selaku pengurus APINDO Kalteng, terus menyampaikan hal ini kepada anggota, namun apabila tidak dilaksanakan, maka mohon maaf, pengurus tentunya akan melakukan tindakan tegas, dengan mencoret keanggotaannya dari APINDO Kalteng.
“Mengingat peran kami sebagai pembina, namun ketika anggota tidak patuh, maka kami pun akan mengambil tindakan tegas. Hal ini dimaksudkan, agar tidak menimbulkan masalah antara pengusaha dengan pekerja, dikemudian hari,” tegasnya.
Ia menambahkan, selama ini APINDO Kalteng telah melakukan pengawasan dan evaluasi kepada anggota, dan selain itu, APINDO Kalteng juga melakukan koordinasi melalui musyawarah provinsi, serta menghimbau dan menginventarisir perusahaan, yang sudah mempunyai PKB dan berapa yang belum, hal ini dilakukan pada tiap tahunnya.(YS)