Gubernur Kalteng Keluarkan Pergub Terkait Sumbangan Pihak Ketiga

BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Pemeritah Provinsi Kalteng terus mencari upaya atau trobosan dalam meningkatkan angka pendapatan daerah diantaranya dengan mengoptimalisasi sumbangan dana dari pihak ketiga.

Wujud keseriusan dalam pengelolaan sumbangan pihak ketiga pun dituang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No.16 Tahun 2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerimaan dan Pengelolaan Hibah Atau Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Pemerintah Provinsi Kalteng.

Gubernur Kalteng, Sugainto Sabran dalam sambutan kegiatan Rapat Koordinasi Pengendalian (Rakordal) Triwulan 1 Tahun 2019 menyampaikan bahwa dengan luasan Provinsi Kalteng, tentunya membutuhkan dana yang besar dalam percepatan pembangunan

“Dengan luasan Provinsi yang sekarang ini, tentunya membutuhkan dana yang besar untuk membangun infrastruktur, sarana pendidikan, ekonomi, kesehatan, dan lain-lain” kata Sugianto di Aula Bappedalitbang Kalteng Jl. Diponegoro Kota Palangka Raya.

Dirinya menyampaikan, Tujuan dilaksanakanya kegiatan Rakordal terkait Program-program pembangunan Provinsi Kalteng Triwulan 1 bertujuan dalam rangka melakukan evaluasi perencanaan dan pembangunan di tahun 2019.

Disela kegiatan Rakordal tersebut Gubernur Kalteng juga mengukuhkan Pengurus Dewan Reset Daerah (DRD) Provinsi Kalteng Periode 2019-2022 yang diketuai oleh Sulmin Gumiri salah satu Dosen UPR.

” Kepada Dewan Riset kami yakin mampu bisa membatu soal percepatan pembangunan” tutupnya.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: