ASN Bartim Harus Jadi Panutan Dalam Penyampaian SPT Tahunan

Sekda Bartim Ir Eskop MAP saat menerima tanda bukti telah melaporkan SPT tahunan, dari kepalaPerwakilan KP2KP Muara Teweh Aris Purwonugroho, didampingi kepala KP2KP Bartim.

 

Beritakalteng.com, TAMIANG LAYANG- Sudah menjadi salah satu satu kewajiban, untuk seluruh Apartur Sipil Negara (ASN), melaporkan SPT (surat pemberitahuan tahunan) tahunannya masing-masing.

Tak terkecuali, untuk para ASN yang ada di lingkungan pemerintah kabupaten Barito Timur (Bartim), sebagaimana himbauan Sekda (sekretaris daerah) Bartim Ir Eskop MAP, kepada seluruh ASN di lingkungan pemkab Bartim, seusai pelaksanaan acara aksi Panutan Penyampaian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun 2019, di ruang rapat Bupati, Senin (11/03).

“Sebagai ASN harusnya menjadi panutan masyarakat, dalam menyampaikan laporan SPT tahunan sebagai pertanggungjawaban setiap ASN,” kata Ir Eskop MAP.

Ia menjelaskan, pekan Panutan Penyampaian SPT merupakan salah satu upaya pemerintah, untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak. Khususnya, para ASN di wilayah pemerintah daerah setempat, agar lebih optimal.

Sekaligus menjadi sosialisasi kepada ASN yang terdaftar wajib pajak, untuk memenuhi kewajibannya tepat waktu. Pajak, merupakan bentuk upaya pemerataan, dalam pelaksanaan pembangunan di daerah.

Dengan adanya kegiatan penyampaian SPT Tahunan ini, diharapkan dapat memotivasi, para ASN untuk memenuhi kewajibannya. Sehingga, pendapatan dari sektor pajak, dapat terangkat, demi mendukung pelaksanaan pembangunan di daerah, khususnya di Bartim.

Sementara itu, Perwakilan KP2KP (Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan), Aris Purwonugroho menyampaikan, kewajiban SPT Tahunan pajak penghasilan, harus tepat waktu, yakni sebelum tanggal 31 Maret 2019.

“Pembayaran, dapat melalui e-Filling, yakni suatu cara penyampaian SPT, secara electronik yang dilakukan secara online dan real time. Bahwa, aksi panutan ini dilaksanakan, untuk menindaklanjuti surat edaran Menpan RB Nomor 08 tahun 2015, tentang kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi oleh ASN/anggota TNI dan Polri,” ujarnya.

Lebih lanjut, Aris Purwonugroho mengatakan, ini sebagai langkah awal, dari pemenuhan kewajiban perpajakan. Yangmana, dengan melaksanakan pelaporan surat pemberitahuan tahunan dengan lengkap, benar dan tepat waktu.

“Kita berharap, melalui pekan panutan penyampaian SPT ini, dapat meningkatkan prosentase pelaporan SPT. Serta, membangkitkan kesadaran menunaikan kewajibannya sebelum waktu yang telah di tetapkan.”

“Selain itu, kita berharap ketaatannya, agar bisa melaksanakan pelaporan, surat pemberitahuan tahunan dengan lengkap, benar dan tepat waktu setiap tahunnya,” pungkasnya.(vri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *