Sekda Kotim Pastikan Awasi PBS Terkait UMK

SAMPIT, Gerakkalteng.com – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di Kotawaringin Timur (Kotim) tidak lepas dari kontrol yang dialakukan oleh pemerintah daerah setempat yang mrnyesuaikan ekonomi dan tuntutan kebutuhan masyarakat.

Dalam hal ini, Sekertaris Daerah (Sekda) Kotim, Halikinnoor mengaku sudah mengarahkan Dinas Tenaga Kerja untuk memantau perkembangan berkaitan dengan gajih karyawan yang bekerja dengan pihak swasta tersebut.

“Kita akan ikut awasi, kalau dulu 2,5 juta lebih sekarang sudah naik menjadi 2,7 juta lebih, kita sudah arahkan dinas tenaga kerja untuk memantau perkembangan dilapangan,” Ujarnya, Kamis (29/11).

Bahkan menurut Halikin, perusahaan yang tidak mengindahkan aturan yang sudah ditetapkan tersebut bisa saja dikenai sanksi karena sudah melakukan pelanggaran.

“Sanksi jelas ada, akan tetapi kita lohat dulu permasalahannya apa, sanksi secara administrasi jelas ada. Biasanya kita berikan teguran baik lisan maupun tertulis,” Lanjutnya.

Namun dia menegaskan apabila perusahaan tersebut membandel maka pihaknya akan berbalik melalukan pengaduan baik ke Provinsi maupun sampai pusat.

“Mau tidak mau apabila di daerah tidak diindahkan aturan tersebut bisa saja sanksi terberat akan diberikan,” Tutupnya.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *