Bawa Paket Shabu 300 Gram, Pensiunan ASN Diamankan BNNP Kalteng

BeritaKalteng.com, Palangka Raya- Tim Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng kembali berhasil menggagalkan peredaran  narkotika jenis shabu seberat 300 gram dari tangan tersangka inesial HR (60) Pensiunan PNS/ASN.

HR berhasil diamankan oleh petugas ketika hendak membawa tiga paket shabu dari Banjarmasin Kalimantan Selatan menuju Kotawaringin Timur (Sampit) Provinsi Kalimantan Tengah dengan menggunakan kendaraan roda empat.

Kepala BNNP Kalteng Brigjen. Pol. Lilik Heri Setiadi didampingi sejumlah jajaran menyampaikan, tim BNNP Kalteng mendapat informasi dari masyarakat kalau ada pengirim shabu ke wilayah Sampit.

“HR berhasil kita amankan. Berdasarkan keterangan HR, pengiriman barang atas perintah dari CT dan shabu rencananya akan diserahkan kepada seseorang (belum tau identitasnya.red) yang berada di sampit” papar Lilik Heri Setiadi, Kamis (04/10) di Kantor BNNP Kalteng Kota Palangka Raya.

Petugas tetap akan melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Dari tangan HR, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit HP, dan Kendaraan Roda Empat jenis Toyota Avanza DA 8466 AQ.(Aa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: