Ini Peran Satpol PP Tingkatkan PAD Provin

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Sudah menjadi kewenangan dari jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menegakkan Peraturan Daerah (Perda), serta turut menjaga ketertiban umum di seluruh daerah di Indonesia, termasuk pula di wilayah Provinsi Kalteng.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satpol PP Baru SPd MSi, kepada sejumlah awak media seusai mengikuti kegiatan rapat persiapan usul peresmian pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota masa jabatan Tahun 2013 sampai 2018, serta persiapan pelantikan penjabat Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2018.

Dirinya mengatakan, berdasarkan amanah UU No. 5 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada 5 (lima) kewenangan yang menjadi tugas Satpol PP, yakni penegakan Perda, penegakan Perkada berupa Pergub Perbup dan Perwali, turut serta menyelenggarakan ketertiban umum, dan penegakan perijinan.

“Khususnya penegakan perijinan, pada hari Senin (21/05) kemarin, saya sudah melakukan dan memimpin rapat, karena sewaktu saya mengikuti lelang jabatan sebagai Kepala Satpol PP Provinsi Kalteng,  pada makalah saya yang berjudul Peranan Satpol PP dalam peningkatan PAD untuk menyukseskan program pembangunan menuju Kalteng Berkah,” kata Kepala Satpol PP,  kepada tim redaksi BeritaKalteng.com, dan awak media lainnya, Kamia (24/05).

Selain itu, dalam penyampaian makalah sewaktu Ia mengikuti lelang jabatan, dirinya menyebutkan beberapa langkah tindak nyata. Ada 8 (delapan) langkah yang akan dilakukan untuk mewujudkan maksud dan tujuan makalahnya, yakni salah satunya dengan  menginventarisir Perda dan Perkada.

Ia juga menuturkan, terkait hal ini dirinya telah melakukan inventarisir perda di Kalteng, yangmana jumlahnya ada sekitar 70 perda provinsi, dan setelah berdasarkan sanksi pidananya, ternyata ada 45 perda provinsi yang memiliki sanksi pidananya.

“Namun, setelah lebih dalam mempelajari ke 45 perda tersebut, maka saya merasa perlu mengusulkan untuk direvisi. Hal ini mengingat, sanksi yang diberikan lebih banyak kepada sanksi tindak pidana umum, sehingga hal ini bukan menjadi kewenangan Satpol PP,  karena yang masih menjadi kewenangan Satpol PP hanya pada tindak pidana ringan (tipiring), oleh karena itu  untuk mengakomodir kewenangan Satpol PP, maka perlu adanya usulan revisi beberapa perda provinsi,” ujarnya menambahkan.

Selain itu, Ia juga menuturkan bahwa pihak telah melakukan pantauan lapangan, ke sejumlah titik lokasi tambang galian C yang ada di wilayah Kota Palangka Raya.

“Hal ini, dimaksudkan untuk melihat situasi dan kondisi lapangan, terlebih pada persoalan perijinan tambang galian C. Saat berada di lapangan, kami ada menemukan beberapa pelaku usaha yang menjalankan usaha tambang galian C, yang dimana ijinnya masih dalam proses pengurusan, namun sudah beraktifitas,” ujarnya.

Kedepannya, Ia juga mengutarakan akan mengumpulkan semua pelaku usaha tambang galian C. Hal ini dimaksudkan, agar menentukan dan duduk bersama membicarakan upaya untuk setiap pelaku usaha tambang galian C, dapat turut berkontribusi kepada peningkatan PAD Provinsi Kalteng.(dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!
%d blogger menyukai ini: