BeritaKalteng, PULANG PISAU – masih berkenaan dengan aduan tim advokasi paslon nomor urut 1 Idham-Jaya atas dugaan pelanggaran pemilu Cabup Patahana nomor urut 2 yakni Edi-Taty yang disampaikan kepada Panwaslu Kabupaten Pulang Pisau, perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) tekait pergantian kepala sekolah, dinilai tidak dilihat secara runut dan utuh.
Sebabnya, berdasarkan keterangan yang dihimpun BeritaKalteng, sebelum terbitnya SK Bupati No. SK.820/025/Pem/BKPP/VII/2017, tertanggal 31 Agustus 2017 tentang pengangkatan 2 (dua) Kepala Sekolah di SDN 1 Trisari Kecamatan Kahayan Hilir dan SDN Garong 1 Kecamatan Jabiren Raya.
dituding telah menyalahi aturan perundang-undangan, terutama pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Jo Keputusan KPU Pulpis No. 9/HK.03.1-kpt/6211/KPU-Kab/IX/2017 Bab VII angka 7, perihal penerbitan Surat Keputusan Bupati Pulpis.
Menurut Kepala Bagian Organisasi Setda Kabupaten Pulang Pisau, Hendra SH MH menyebutkan, sebelum SK yang dimuat menjadi dasar atau dasar delik aduan oleh tim advokasi, dari paslon nomor urut 1 Idham-Jaya, adalah kurang tepat untuk dijadikan, sebagai dasar pelaporan ke Panwaslu kabupaten.
“Karena, sebelum SK pengangkatan tersebut terbit, Disdik kabupaten, pada hari Selasa 28 Februari 2017, pernah mengusulkan pemutasian, sekitar 36 orang pejabat di lingkungan Disdik kabupaten, terdiri atas pengawas dan kepala sekolah. Kemudian, usulan tersebut baru ditindaklanjuti oleh Bupati Edy Pratowo sewaktu menjabat, dengan menerbitkan surat persetujuan pemutasian, tertanggal 11 Agustus 2018 kemarin. Setelah terbitnya surat persetujuan, maka selanjutnya semua urusan, langsung diserahkan kepada dinas teknis, yakni melalui Dinas BKPP Pulang Pisau,” kata Hendra SH MH, saat dibincangi BeritaKalteng, baru-baru ini.
Selanjutnya, dari Dinas BKPP mengeluarkan surat keputusan pemutasian, tertanggal 31 Agustus 2017, dan surat tersebut ditandatangani oleh Plt Sekda, dan kolom tandatangan Bupati hanya tertanda. Hal itu, mengingat bahwa Bupati sebelumnya, yakni Edy Pratowo sudah tidak lagi memiliki kewenangan untuk menandatangani semua surat yang berkenaan, dengan administrasi pemerintah kabupaten (pemkab) Pulang Pisau.
Ia juga menyampaikan, bahwa surat keputusan pemutasian, tertanggal 31 Agustus 2018 tersebut, tidak lagi menjadi tanggungan Bupati sebelumnya, melainkan menjadi tanggungjawab dinas teknis, melalui Dinas BKPP Kabupaten Pulang Pisau.
“Untuk lebih jelasnya, berkenaan nomor surat pemutasian dimaksud, saya sarankan untuk melihat langsung, arsip dokumen yang ada di Dinas BKPP kabupaten. Saya sebenarnya, tidak ingin berkomentar banyak, terkait hal ini, karena terkait hal ini bukan menjadi kewenangan saya. Namun, mengingat saya juga mengetahui persisnya rentetan, sampai SK pemutasian tersebut diterbitkan,” pungkasnya. (dhy)