Tim Advokasi Salah Satu Paslon  Beberkan Dugaan Pelanggaran Calon Bupati Patahana

Tim Advokasi Paslon sedang berada di kantor Bawaslu Provinsi Kalteng beberapa hari kemari.

BeritaKalteng, PALANGKA RAYA – Tim Advokasi pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Pulang Pisau (Pulpis), nomor urut 1 (satu), Idham Amur SH MSi dan H Ahmad Jayadikarta SIP (Idham-Jaya), yakni Pujo Purnomo SH Cs, membeberkan indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Calon Bupati (Cabup) Pulpis Patahana Edy Pratowo, sewaktu masih menjabat dan 6 (enam) bulan, sebelum ditetapkan oleh KPU Pulpis, sebagai paslon Cabup Pulpis Patahana nomor urut 2 (dua).

Cabup Pulpis Patahana nomor urut 2 (dua), yakni Edy Pratowo, terindikasi kuat telah melakukan pelanggaran atas pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 Jo Keputusan KPU Pulpis No. 9/HK.03.1-kpt/6211/KPU-Kab/IX/2017 Bab VII angka 7, perihal penerbitan Surat Keputusan Bupati Pulpis, terkait penggantian pejabat yang dilakukan oleh teradu.

Tim advokat Pujo Purnomo SH dan rekannya, ditunjuk sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 1 (satu) Idham-Jaya, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 12 Januari 2018, bertindak untuk dan atas nama paslon nomor urut 1 (satu) Pilkada Pulpis 2018, yakni Pujo Purnomo SH, H Junaidi Akik SH MM MSi, Andri SH, Aprianto Debon SH MH dan Risdalena SH atau (Pujo Purnomo SH Cs, red), berdasarkan pasal 6 ayat (1) dan (3) Peraturan Bawaslu No. 14 Tahun 2017, maka selanjutnya kuasa hukum memiliki legalitas sebagai pelapor.

Selanjutnya kuasa hukum Idham-Jaya, Pujo Purnomo SH Cs mengatakan, pihaknya melaporkan adanya indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Cabup Pulpis Patahana Edy Pratowo, perihal pemberhentian dan pengangkatan Kepala Sekolah Dasar Negeri (SDN),

melalui SK Bupati Pulpis No SK.820/025/Pem/BKPP/VII/2017 tentang pengangkatan Kepala SDN Trisari 1 Kecamatan Kahayan Hilir dan Kepala SDN Garong 1 Kecamatan Jabiren Raya Kabupaten Pulpis, tertanggal 31 Agustus 2017. Yangmana jangka waktu keluarnya keputusan dengan penetapan paslon, pada tanggal 14 Februari 2018, kurang dari 6 (enam) bulan.

“Secara tegas aturan berbicara, pada pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 menyebutkan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terkait,” kata Pujo Purnomo SH Cs, Senin (05/03) kemarin

Pengacara kondang ini juga membeberkan, bukti indikasi pelanggaran Cabup Patahana Edy Pratowo tersebut, berupa 8 (delapan) aturan yang menyertai, yakni Bukti P.1., Keputusan KPU Pulpis No. 6/HK.03.1-kpt/6211/KPU-Kab/II/2018; Bukti P.2., Berita Acara tentang Penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Pulpis No. 30/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/II/2018; Bukti P.3., Keputusan KPU Pulpis No. 7/HK.03.1-kpt/6211/KPU-Kab/II/2018.

Selanjutnya Bukti P.4., Berita Acara tentang pengundian dan penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulpis Tahun 2018  No. 31/BA/PP.02.3-BA/02/KPU-Kab/II/2018; Bukti P.5., Petikan Keputusan Bupati Pulpis No. SK.820/025/Pemb/BKPP/VIII/2017, tertanggal 31 Agustus 2017.

Kemudian Bukti P.6., Lampiran Keputusan Bupati Pulpis No. SK. 820/025/ Pemb/BKPP/VIII/2017, tertanggal 31 Agustus 2017; Bukti P.7., Keputusan Bupati Pulpis No. SK.821.2/033/Pemb/BKPP/IX/2017, tertanggal 04 September 2017 dan Bukti P.8., Keputusan Bupati Pulpis No. SK.821.2/032/Pemb/BKPP/IX/2017.

Hal senada dilontarkan oleh anggota kuasa hukum paslon nomor urut 1 (satu), Aprianto Debon SH MH mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya telah menyampaikan laporan, kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Pulpis, pada hari Jumat 02 Maret 2018 sore kemarin.

“Kedatangan kami ke Panwaslu Pulpis, diterima oleh Bidang Pengaduan dan Pelaporan Afron dan Bidang Pengawasan Roby Hudin dari Panwaslu Pulpis. Saat itu, laporan yang kami diterima dan tidak ditanggapi secara baik oleh pihak Panwaslu Pulpis. Yang anehnya, dalam proses penyampaian laporan, tersebut pihak Panwaslu justru terkesan menolak laporan, dengan berbagai dalil yang tidak jelas,” kata Aprianto Debon SH MH.

Tidak sampai disana, merasa laporannya tidak diterima oleh pihak Panwaslu Pulpis, selanjutnya pihak kuasa hukum, kemudian kembali meneruskan laporan ke pihak Bawaslu Provinsi Kalteng.

Praktisi hukum muda ini juga menyampaikan, bahwa laporan yang sama disampaikan ke Bawaslu Provinsi Kalteng. Ia menuturkan, laporan tersebut langsung diterima oleh pihak Bawaslu Provinsi Kalteng, tanpa adanya penolakan.

“Bukti penerimaan laporan tersebut, diterima langsung oleh Bawaslu Provinsi Kalteng, dengan adanya surat tandaterima laporan yang ada pada kami. Ada hal yang janggal kami rasakan, ketika laporan yang sama ditolak oleh pihak Panwaslu Pulpis. Karena, pada saat bersamaan anggota tim kami, secara tidak sengaja mendengarkan percakapan telepon, dari anggota komisioner yang menerima kedatangan kami kepada seseorang, kuat dugaan adalah salah satu anggota tim dari pihak terlapor,” ujarnya.

Ia mengutarakan, isi percakapan dari komisioner tersebut, anggota komisioner menelpon seseorang ‘berkenaan dengan adanya laporan yang disampaikan oleh tim advokat adalah permasalahan yang cukup berat, karena berkenaan dengan pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016’ hal ini yang sempat terdengar oleh pihaknya.

“Kami menduga, bahwa pihak Panwaslu Pulpis, memiliki keberpihakan kepada pihak terlapor. Oleh karena itulah, kemungkinannya yang menjadi alasan pihak Panwaslu Pulpis tidak menerima laporan dari tim advokat,” pungkasnya. (dhy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *