Alas Dasar Sengketa Pilkades Masih Dinilai Lemah

SAMPIT, Gerak Kalteng- Menanggapi berbagai pro dan kontra ditengah masyakarat mengenai Kasus sengketa Pilkades serentak di Kotawaringin Timur yang sampai dengan sekarang masih dalam proses di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kalteng.
Dan hingga kini persoalan yang menyangkut gugatan oleh sejumlah calon yang gagal terpilih tersebut masih belum mencapai vonis hakim. Hal inipun menarik tanggapan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Kotim, Handoyo J Wibowo, gugatan yang dilakukan oleh sejumlah calon yang tidak terpilih tersebut sangat lemah, mengingat adanya peraturan daerah yang tertuang berdasarkan peraturan desa menyangkut pilkades serentak tersebut.
“Kalau kita nilai jelas lemah dari sisi pelapor, perlu kita ketahui yang bisa di gugat terkait sengketa pilkades ini yakni masalah perhitungan suara, dan apabila terjadi kesalahan atau pelanggaran teknis seharusnya di gugat sebelum pemungutan suara dilaksanakan,” ungkap Handoyo Jumat (09/03).
Dia menilai setiap gugatan yang dilakukan oleh pihak penggugat hanya karena di faktori tidak puas atau tidak legowo dalam pertarungan pilkades, terutama dalam merebut hati masyarakat pemilih.
Kalau yang digugat itu masalah mekanisme, ujarnya menambahkan rasanya percuma. Dengan alasan mekanisme sebelum pemilihan dilaksanakan, seharusnya di gugat sebelum pemilihan dilaksanakan, itu kalau kita melihat dari sisi aturannya, tapi semuanya itu nanti kita lihat dari hasil persidangan.(So)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *