Pembinaan WBP, Pemko Tandatatangani Kerjasama Dengan Kemenkumham

 

Beritakalteng.com– Upaya penegakan hukum, HAM dan serta memperkuat pemasyarakatan dalam bidang pembinaan warga binaan pemasyarakatan (WBP), maka diperlukan kerjasama, terutama disemua lini sektor Pemerintah Daerah.

Hal inilah yang menjadi isi dari nota kesepakatan bersama bidang hukum, HAM dan pemasyarakatan, yang dibalut dengan penandatangan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi Kalteng serta Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng, Selasa (7/11) kemarin di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng, Jalan Adonis Samad Kota Palangka Raya.

Plt Sekda Kota Palangka Raya Kandarani, usai melakukan penandatanganan kesepakatan bersama, mewakili pemerintah kota setempat mengatakan, sudah menjadi keharusan setiap Pemerintah Daerah untuk terus turut serta dalam melakukan pembenahan hukum.

“Kita sepakat betul dan mendukung penuh dijalinnya kerjasama bidang hukum, HAM dan pemasyarakatan. Diharapkan dapat saling mengisi, melengkapi, berbagi informasi serta saling menguatkan antara Pemerintah Daerah dengan Kementerian Hukum dan HAM,” ungkapnya.

Menurut Kandarani, kerjasama bidang hukum, HAM dan pemasyarakatan dapat optimal dijalankan, Salah satunya melaui penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mampu diimplementasikan secara luas kepada masyarakat.

“Sebut saja kerjasama dalam hal pemasyarakatan, khususnya bagi warga binaan yang ada di Lembaga Pemasyarakat (Lapas) maupun rumah tahanan (rutan), maka kerjasama dalam hal mendukung untuk memberikan kontribusi dalam penyediaaan sarana prasarana dan peralatan, sangat diperlukan,” ujar Kandarani menambahkan.

Selain itu, perlu dilakukan upaya peningkatan bimbingan kemandirian bagi warga binaan pemasyarakatan, yang tidak hanya dilakukan oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM. namun bersinergi dengan instansi yang terfokus pada pendidikan ataupun terfokus pada hukum yang ada dilingkup Pemerintah Daerah.

Bila itu dapat dilakukan, maka dengan begitu eks. warga binaan pada lapas atau Rutan yang pada saatnya sudah dianggap mampu membaur dengan masyarakat, diyakini bisa menempatikan dirinya dengan baik. Sementara masyarakat pun bisa menerima dengan baik. Hal tersebut dilandasi karena adanya pemahaman hukum dan HAM sudah dapat dimengerti dengan baik.

“Sebenarnya banyak hal yang dapat dikerjasamakan dalam bidang hukum, HAM dan pemasyarakatan, ini, sepanjang adanya komunikasi serta koordinasi yang baik antara instansi pemerintah daerah dengan instansi penegak hukum,” cetusnya.

Jelasnya lebih dalam lagi, penguatan dalam bidang hukum, HAM dan pemasyarakatan, sejatinya sebagai upaya memberi pemahaman secara luas kepada masyarakat, Pemerintah pada umumnya melindungi masyarakat dari praktik pelaksanaan hukum dan HAM serta pemasyarakatan.

Adapun acara penandatanganan kesepakatan bersama bidang hukum, HAM dan pemasyarakatan antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi Kalteng serta Pemerintah Kabupaten/Kota se Kalteng, adalah salah satu bagian dari rangkaian acara peresmian gedung wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kalteng, yang diresmikan langsung oleh Sekertaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham) Republik Indonesia, Bambang Rantam Sariwanto.(AF)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *