Beritakalteng.com, BUNTOK – Koordinator Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3K-RI) Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur, Latif Kamarudin, mendukung langkah DPRD Kabupaten Barsel mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut adanya dugaan praktik jual-beli jabatan di lingkup Pemkab setempat.
Hal ini disampaikan Latif, Sabtu (29/8/2026). Menurut dia, langkah yang diambil oleh Ketua DPRD Barsel, Farid Yusran, sangat tepat serta patut diapresiasi, karena ini membuktikan bahwa DPRD bekerja sesuai tugas dan fungsinya.
“Kami mengapresiasi dan sangat sepakat dengan apa yang dilakukan oleh Ketua DPRD Barsel. Ini menandakan bahwa perwakilan masyarakat tersebut benar-benar bekerja,” ucapnya.
Dia kemudian mendesak agar seluruh Aparat Penegak Hukum ( APH ), baik itu Kepolisian, Kejaksaan, KPK serta auditor seperti Inspektorat Kabupaten dan Inspektorat Provinsi dapat segera bergerak melakukan investigasi internal maupun eksternal terhadap penyelenggaraan asesmen Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemkab Barsel.
Kata Latif, kalaupun ditemukan memang benar terbukti adanya aktivitas jual-beli jabatan sebagaimana diisukan, maka wajib ditindak tegas. Namun, sambung dia lagi, apabila ternyata isu tersebut tidak benar, Pemkab Barsel juga wajib memberikan keterangan secara terbuka kepada masyarakat, sebagai langkah menciptakan pemerintahan yang transparan dan jujur.
“Kalaupun tidak terbukti benar isu itu, Pemkab Barsel tetap wajib memberikan keterangan secara utuh dan terperinci kepada masyarakat. Pemerintah Daerah harus transparan, tidak boleh ada yang ditutup-tutupi,” tukasnya.
Pasalnya, menurut Latif, dalam rangka menciptakan pemerintahan daerah yang sesuai dengan standar good governance, salah satu syaratnya adalah menempatkan pejabat harus sesuai dengan pangkat dan golongannya, serta sesuai kemampuan dan kompetensinya.
“Kalau mengacu kepada standar good governance, maka penempatan pejabat harus berdasarkan meritokrasi. Bukan karena kedekatan emosional, pilihan politik atau melalui proses jual-beli,” tegas dia.
Namun, ada satu hal yang belum sepenuhnya disepakati oleh LP3K-RI, yaitu wacana proses asesmen yang dilaksanakan sendiri oleh Pemerintah Daerah. Latif berpendapat, apabila hal ini benar dilaksanakan, maka rentan menimbulkan penempatan pejabat hanya berdasarkan keinginan kepala daerah, dan proses yang transaksional.
Namun, kata dia lagi, kalaupun tetap harus dilaksanakan wacana tersebut, maka Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat wajib mengadakan asesmen setransparan mungkin, bukan hanya bagi pejabat tinggi pratama seperti Sekretaris Daerah dan Kepala Dinas saja, akan tetapi sampai ke tingkat paling bawah sekalipun.
“Jangan cuma asesmen Sekda atau Kepala Dinas saja, tapi bahkan sampai tingkat bawah seperti Kabid, Kasie dan pejabat administrator serta fungsional lainnya wajib dilaksanakan secara transparan, agar publik dapat ikut menilai apakah ASN tersebut layak atau tidak memegang suatu jabatan,” tandasnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah