Foto : Anggota RWF ikut berjibaku menjadi relawan pemadaman Karhutla.

Begini Pandangan RWF Sebagai Penerima Penghargaan PBB Terhadap Karhutla di Kalimantan

Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Di tengah semakin “menggilanya” kepungan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dan kabut asap di Pulau Kalimantan, apa saja yang seharusnya dilakukan agar bencana akibat perbuatan manusia ini bisa selesai dan tidak lagi terulang?

Ranu Welum Foundation (RWF) adalah sebuah yayasan yang diakui dan pernah menerima penghargaan dari Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) bergerak di bidang perlindungan hutan dan adat, merupakan salah satu yang paling aktif dalam memberikan sumbangsih kepada negara dalam penanganan Karhutla dan kabut asap.

Selain ikut berjibaku menjadi relawan pemadaman Karhutla, Ranu Welum Foundation merupakan penggagas rumah aman asap pertama di Indonesia. Saat ini, Ranu Welum Foundation bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan yayasan lainnya, berhasil mengumpulkan donasi yang kemudian digunakan untuk membangun 4 rumah aman asap di Palangka Raya, Kalimantan Tengah.

Namun, upaya pemadaman api dan penyediaan rumah aman asap saja tidak cukup, ada sejumlah persoalan yang sangat kompleks yang harus diselesaikan bersama, apabila ingin bencana yang sebenarnya hampir bisa dibilang rutin terjadi di Kalimantan ini diminimalisir atau bahkan dihilangkan.

Menanggapi krisis ini, Direktur Ranu Welum Foundation, Roro A. Garini, memberikan pemahaman tentang apa sebenarnya yang terjadi dan bagaimana cara menghadapi persoalan Karhutla dan kabut asap ini. Secara esklusif berikut beberapa keterangan dan pandangan dari Ranu Welum Foundation :

1. Apa pendapat kamu tentang karhutla ini?

Karhutla bukan lagi sekadar peristiwa kebakaran biasa, melainkan krisis lingkungan, kesehatan, dan kemanusiaan yang berulang hampir setiap tahun. Dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, mulai dari gangguan kesehatan akibat asap, terganggunya pendidikan anak-anak, hilangnya mata pencaharian, hingga rusaknya ekosistem hutan dan gambut yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat dan lokal.

karhutla tidak boleh dipandang sebagai kejadian musiman yang normal. Ini adalah peringatan bahwa masih ada persoalan mendasar dalam tata kelola lahan, perlindungan gambut, dan kesiapsiagaan menghadapi krisis iklim yang perlu dibenahi bersama.

Pengalaman masyarakat adat, relawan lokal, dan komunitas yang hidup berdampingan dengan hutan perlu didengar dan dilibatkan dalam upaya pencegahan, mitigasi, dan pemulihan dampak karhutla.

2.  Pandangan kamu terhadap langkah-langkah yang sudah diambil oleh pemerintah, baik pusat maupun daerah?

Kami menghargai kerja keras petugas pemadam, TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni, relawan, serta masyarakat yang terlibat langsung dalam upaya pemadaman di lapangan. Mereka adalah pihak yang berada di garis depan dan sering kali harus bekerja dalam kondisi yang berat untuk melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak yang lebih luas.

Namun, penanganan karhutla masih cenderung berfokus pada respons darurat ketika kebakaran sudah terjadi. Sementara itu, upaya pencegahan jangka panjang sering kali belum mendapatkan perhatian, dukungan, dan investasi yang sama besar. Padahal, pencegahan seharusnya menjadi prioritas utama karena jauh lebih efektif dan lebih murah dibandingkan menangani kebakaran yang sudah meluas.

Karhutla adalah peristiwa yang berulang dan dapat diprediksi. Karena itu, pendekatan yang dibutuhkan bukan hanya pemadaman saat krisis, tetapi investasi yang serius pada pencegahan, kesiapsiagaan, dan perlindungan masyarakat yang hidup di wilayah rawan kebakaran, pemerintah harus lebih serius akan hal ini.

3. Apa yang semestinya dilakukan untuk mencegah karhutla semakin meluas?

a.Memperkuat perlindungan dan restorasi lahan gambut agar tetap basah dan tidak mudah terbakar saat musim kemarau.

b.Memastikan perusahaan pemegang konsesi menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran secara serius

c.Meningkatkan dukungan bagi Masyarakat Peduli Api, relawan, dan pemadam desa yang selama ini menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran sejak dini. Dukungan tersebut dapat berupa pelatihan, peralatan, perlindungan kesehatan, dan pendanaan yang memadai.

d.Mengakui dan melibatkan masyarakat adat serta komunitas lokal dalam pengelolaan wilayahnya, karena mereka memiliki pengetahuan dan pengalaman yang telah diwariskan secara turun-temurun dalam menjaga hutan, sumber air, dan bentang alam di sekitarnya.

Foto : Bekerja sama dengan sejumlah lembaga dan komunitas masyarakat, RWF berhasil menyediakan sebanyak 4 buah rumah aman asap di Palangka Raya, Kalteng.

 

4. Apakah menurut kamu karhutla ini layak disebut sebagai bencana?

Sangat layak disebut sebagai bencana.

Karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar hutan dan lahan. Dampaknya jauh lebih luas dan langsung dirasakan oleh masyarakat. Ketika kebakaran menghasilkan asap pekat dan kualitas udara mencapai level tidak sehat bahkan berbahaya, masyarakat dipaksa menghirup udara yang dapat mengancam kesehatan mereka.

Bagi kami, asap adalah bagian dari bencana itu sendiri. Bahkan ketika api tidak terlihat di tengah kota, dampaknya tetap dirasakan oleh masyarakat melalui kualitas udara yang buruk. Anak-anak tidak bisa bebas bermain dan belajar di luar ruangan, aktivitas masyarakat terganggu, kelompok rentan seperti anak-anak, lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas menghadapi risiko yang lebih besar, sementara fasilitas kesehatan juga dapat mengalami peningkatan beban akibat gangguan pernapasan.

Karhutla juga berdampak pada pendidikan, transportasi, perekonomian, dan kehidupan sosial masyarakat. Ketika sekolah harus membatasi aktivitas, penerbangan dan perjalanan terganggu, masyarakat harus menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari, dan kualitas udara berada pada level yang membahayakan kesehatan, ini bukan lagi sekadar kejadian kebakaran biasa.

Kita juga harus melihat dampak jangka panjangnya. Kebakaran hutan dan lahan merusak ekosistem, menghilangkan habitat satwa, melepaskan emisi dalam jumlah besar, dan mengancam sumber penghidupan masyarakat yang bergantung pada hutan dan lahan.

Jadi, menurut saya, karhutla harus dipandang sebagai bencana ekologis sekaligus bencana kemanusiaan dan kesehatan masyarakat.

5. Apakah penetapan 72 orang tersangka dan 2 korporasi sudah cukup?

Menurut saya, belum cukup. Penetapan 72 tersangka dan 2 korporasi memang menunjukkan bahwa ada upaya penegakan hukum, tetapi angka tersebut tidak boleh menjadi ukuran bahwa persoalan karhutla sudah selesai.

Kita perlu melihat lebih jauh: siapa yang membakar, siapa yang menyuruh, siapa yang membiayai, siapa yang mendapatkan keuntungan, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab tetapi selama ini mungkin belum tersentuh. Jangan sampai penegakan hukum hanya berhenti pada orang-orang yang ditemukan berada di lapangan ketika api sudah menyala, sementara aktor yang lebih besar dan memiliki kepentingan ekonomi justru tidak tersentuh.

Saya juga berharap proses hukum tidak hanya berorientasi pada jumlah tersangka, tetapi benar-benar mengungkap rantai tanggung jawab di balik terjadinya karhutla. Kalau ada indikasi keterlibatan korporasi atau pihak lain, tentu harus diperiksa berdasarkan bukti dan fakta yang ada.

Pertanyaannya adalah apakah hukum sudah benar-benar menemukan seluruh pihak yang bertanggung jawab? Kalau belum, maka prosesnya harus terus dikembangkan. Kita membutuhkan penegakan hukum yang memberikan efek jera sekaligus memberikan keadilan bagi masyarakat dan lingkungan.

Karhutla tidak boleh menjadi persoalan yang setiap tahun kita ulang: api muncul, orang ditangkap, api padam, lalu tahun depan kejadian yang sama kembali terjadi. Kalau pola itu terus berulang, berarti ada persoalan yang belum kita selesaikan di akarnya.

6. Bagaimana pendapat kamu terkait dugaan pengkambinghitaman petani tradisional?

Menurut saya, kita harus sangat berhati-hati ketika mengatakan bahwa petani tradisional adalah penyebab karhutla. Jangan sampai masyarakat kecil menjadi pihak yang paling mudah disalahkan hanya karena mereka memiliki praktik membuka lahan dengan cara membakar.

Masyarakat adat dan petani tradisional di Kalimantan memiliki pengetahuan dan praktik pengelolaan lahan yang sudah dilakukan secara turun-temurun. Dalam praktik perladangan tradisional, pembakaran bukan dilakukan secara sembarangan. Ada aturan adat, ada batasan luasan, ada waktu tertentu, ada pengawasan bersama, dan ada cara untuk memastikan api tidak merambat ke wilayah lain.

Jadi, kita tidak bisa menyamakan begitu saja pembakaran terkendali dalam praktik perladangan tradisional dengan kebakaran besar yang tidak terkendali dan membakar kawasan dalam skala luas. Keduanya harus dilihat berdasarkan konteks, lokasi, skala, serta bukti di lapangan.

Bagi saya, yang penting sekarang adalah mengubah cara pandang. Masyarakat adat dan petani tradisional seharusnya dilihat sebagai bagian dari solusi, bukan semata-mata sebagai masalah. Mereka memiliki pengetahuan tentang tanah, hutan, air, dan musim yang sudah diwariskan lintas generasi. Pengetahuan itu justru perlu dilibatkan dalam strategi pencegahan karhutla.

Jangan sampai setiap kali terjadi karhutla, kita mencari siapa yang paling mudah ditangkap, tetapi tidak mencari siapa yang paling bertanggung jawab. Kita harus mencari akar masalahnya, bukan sekadar mencari kambing hitam.

7. Bagaimana solusinya supaya petani tradisional tetap eksis tanpa membakar hutan?

Menurut saya, solusinya bukan sekadar mengatakan kepada masyarakat, “jangan membakar.” Kita harus bertanya lebih jauh: kalau mereka tidak boleh menggunakan cara yang selama ini mereka gunakan, lalu pemerintah memberikan pilihan apa kepada mereka?

Petani tradisional tetap harus bisa bertani dan mempertahankan kehidupannya. Yang perlu kita dorong adalah bagaimana mereka bisa melakukan pembukaan dan pengelolaan lahan dengan cara yang lebih aman, tanpa kehilangan pengetahuan, budaya, dan kemandirian mereka.

Pemerintah perlu memberikan alat, teknologi, dan pendampingan pembukaan lahan tanpa bakar yang benar-benar terjangkau dan sesuai dengan kondisi masyarakat desa. Jangan sampai teknologi yang diberikan mahal, sulit digunakan, atau tidak sesuai dengan kondisi lahan sehingga akhirnya masyarakat kembali menggunakan cara lama.

Pemerintah juga perlu memberikan insentif kepada masyarakat yang berhasil menjaga lahannya dari kebakaran. Jangan hanya ada sanksi ketika terjadi kebakaran. Harus ada penghargaan dan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang menjaga hutan, menjaga gambut, dan melakukan pertanian tanpa membakar.

Bagi saya, keberhasilan bukan ketika petani tradisional berhenti bertani dengan cara tradisional. Keberhasilan adalah ketika petani tetap bisa hidup, pangan tetap tersedia, budaya dan pengetahuan lokal tetap terjaga, tetapi pengelolaan lahannya semakin aman

Masyarakat jangan hanya dijadikan objek kebijakan. Libatkan mereka sebagai bagian dari solusi, karena mereka yang paling memahami wilayah tempat mereka hidup.

8. Apakah kebijakan pemerintah saat ini sudah tepat?

Menurut saya, belum sepenuhnya tepat. Pemerintah sudah menunjukkan keseriusan, terutama dalam respons darurat seperti pemadaman, patroli, pengerahan personel, dan penanganan ketika kebakaran sudah terjadi. Itu tentu harus kita apresiasi.

Tetapi bagi saya, persoalannya bukan hanya bagaimana kita memadamkan api, melainkan mengapa api terus muncul dan mengapa kita selalu menunggu kebakaran menjadi besar baru bergerak.

Kalau setiap tahun kita menghadapi karhutla dengan pola yang hampir sama, berarti ada bagian dari kebijakan kita yang perlu dievaluasi. Penanganan karhutla masih terlalu banyak berorientasi pada respons ketika bencana sudah terjadi, sementara pencegahan, perlindungan ekosistem, kesiapsiagaan masyarakat, dan penanganan akar persoalan belum mendapatkan perhatian yang cukup.

Pemerintah seharusnya lebih banyak berinvestasi pada pencegahan. Misalnya memperkuat sistem peringatan dini, pemantauan titik rawan, perlindungan dan restorasi gambut, kesiapsiagaan desa, serta dukungan kepada relawan dan masyarakat yang berada di garis depan.

9. Bagaimana semestinya para pejabat bersikap?

Saya berharap para pejabat tidak hanya hadir ketika kondisi sudah menjadi sorotan publik. Datanglah ke lapangan sebelum kebakaran terjadi. Dengarkan masyarakat, dengarkan relawan, dengarkan pemadam desa, dan lihat sendiri kondisi gambut dan hutan kita. Orang-orang yang setiap hari berada di lapangan sering kali memiliki informasi yang sangat penting tentang titik rawan dan perubahan kondisi wilayah.

Menurut saya, pejabat publik dalam situasi seperti ini harus hadir, rendah hati, mau mendengar, dan berani mengambil tanggung jawab. Tidak cukup hanya memberikan pernyataan dari balik meja. Masyarakat membutuhkan tindakan nyata.

Kami juga berharap pemerintah terbuka terhadap kritik. Kritik dari masyarakat sipil bukan berarti kita ingin menjatuhkan pemerintah. Kritik adalah bagian dari upaya bersama untuk memastikan kebijakan di lapangan benar-benar bekerja dan masyarakat terlindungi.

Karhutla pada akhirnya bukan hanya persoalan hutan yang terbakar. Ini adalah persoalan hak dasar manusia untuk mendapatkan udara bersih, hidup sehat, bekerja, belajar, dan hidup dengan aman. Negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan hak tersebut terpenuhi.

Jadi, ukuran keberhasilan pemerintah bukan hanya berapa banyak api yang berhasil dipadamkan tahun ini. Ukuran keberhasilannya adalah apakah tahun depan titik api berkurang, apakah masyarakat lebih terlindungi, apakah gambut kita tetap basah, apakah hutan kita tetap berdiri, dan apakah masyarakat tidak lagi harus menghadapi krisis asap yang sama.

Jangan menunggu api menjadi besar baru negara hadir. Negara harus hadir sebelum api menyala.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *