Palangka Raya, Beritakalteng.com – Upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kota Palangka Raya kini memiliki landasan hukum baru melalui Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangka Raya Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Untung Sutrisno, mengatakan keberadaan regulasi baru tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat langkah pemerintah daerah bersama seluruh pihak dalam menghadapi persoalan karhutla yang selama ini menjadi salah satu kondisi kebencanaan yang terjadi setiap tahun di wilayah Kota Palangka Raya.
Menurutnya, pengendalian karhutla tidak cukup hanya mengandalkan tindakan ketika kebakaran sudah terjadi. Karena itu, Perda Nomor 2 Tahun 2026 mengatur rangkaian upaya secara lebih menyeluruh, mulai dari pencegahan, pemadaman hingga penanganan pascakarhutla.
“Pengendalian karhutla membutuhkan langkah yang terencana dan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, regulasi ini juga mengatur pemberdayaan masyarakat, sistem informasi dan komunikasi, pengawasan serta evaluasi,” kata Untung.
Ia menjelaskan, pendekatan tersebut diharapkan dapat membuat penanganan karhutla dilakukan sejak dini. Dengan adanya langkah pencegahan dan pengawasan yang lebih terarah, potensi kebakaran dapat diketahui lebih cepat sehingga risiko meluasnya api dapat ditekan.
Selain mengatur aspek teknis pengendalian, perda tersebut juga memuat ketentuan mengenai pendanaan, sanksi administratif hingga ketentuan pidana. Dengan demikian, regulasi diharapkan dapat menjadi pedoman bagi berbagai pihak dalam menjalankan kewajiban dan perannya terkait pengendalian karhutla.
Untung menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2026 telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026. Kehadiran perda baru ini sekaligus mencabut Perda Kota Palangka Raya Nomor 7 Tahun 2003 yang sebelumnya menjadi dasar pengaturan pengendalian karhutla di daerah.
Karena merupakan regulasi baru, menurutnya diperlukan pemahaman yang sama di antara pemerintah, masyarakat dan seluruh unsur terkait. Sosialisasi menjadi salah satu langkah untuk memastikan ketentuan yang telah ditetapkan dapat diketahui dan selanjutnya dipedomani dalam pelaksanaan pengendalian karhutla.
Ia menilai, pemahaman masyarakat menjadi bagian penting karena pencegahan kebakaran tidak hanya dilakukan oleh pemerintah dan petugas di lapangan. Kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan dan menghindari aktivitas yang berpotensi memicu api juga sangat menentukan.
Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla sangat bergantung pada kolaborasi. Pemerintah, masyarakat, kemitraan, pelaku usaha hingga unsur lainnya memiliki peran yang saling berkaitan dalam mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kota Palangka Raya.
“Kita ingin regulasi ini tidak hanya menjadi aturan tertulis, tetapi benar-benar dipahami dan menjadi pedoman bersama. Dengan begitu, upaya pengendalian karhutla dapat dilakukan secara terkoordinasi dan melibatkan seluruh unsur,” tutup Untung. (Wid)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah