Beritakalteng.com, BUNTOK – Kapolres Barsel, AKBP Jecson R. Hutapea, SIK menegaskan akan memanggil semua pihak-pihak yang dianggap terlibat dalam dugaan aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin di Km.9 Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan.
Ketegasan ini disampaikan oleh Kapolres melalui pesan singkat, Jumat (1/8/2026).
“Polres akan terus lanjutkan penyelidikan,” tegas dia.
Sebelumnya, penyidik Polres Barsel telah memanggil sejumlah pihak guna mengklarifikasi perihal galin C di Desa Talekoi tersebut pada Kamis (30/7/2026). Namun sejumlah pihak terkait meminta agar klarifikasi ditunda, dengan alasan belum menyiapkan dokumen lengkap.
Kegiatan galian tanah urug ini sendiri, informasinya adalah digunakan untuk pemeliharaan jalan hauling milik PT Hasnur.
Informasi yang berhasil dihimpun media, perusahaan yang menjadi kontraktor pemeliharaan jalan tersebut adalah PT Anugerah Bumi Tapin (ABT) yang merupakan anak PT Hasnur.
Kontrak pekerjaan itu kemudian disubkontrakan kepada PT Karya Putra Kahayan (KPK) melalui Ormas Barisan Pertahanan Masyarakat Adat Dayak (Batamad) Provinsi Kalimantan Tengah.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah