Foto : Aktivitas bongkar muat CPO PT BKI di Pelabuhan Jelapat diduga belum memenuhi regulasi yang sesuai dan rawan menyebabkan terjadi kebocoran PAD.

Legalitas Bongkar Muat CPO PT BKI di Pelabuhan Jelapat Dipertanyakan

Beritakalteng.com, BUNTOK – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kalimantan Tengah mempertanyakan soal legalitas aktivitas bongkar muat Crude Palm Oil (CPO) milik PT Borneo Ketapang Indah (BKI) di Pelabuhan Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.

Ketua Umum LSM Forum Kalimantan Membangun (FKM) Kalimantan Tengah, Supriady Natae, menilai perlu adanya kejelasan mengenai status dan perizinan pelabuhan yang digunakan untuk melayani aktivitas bongkar muat komoditas milik perusahaan tersebut. Menurutnya, penggunaan fasilitas pelabuhan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pria yang akrab disapa Nalau itu mengatakan, Pelabuhan Kelas I Jelapat pada awalnya dikenal sebagai pelabuhan yang melayani kepentingan masyarakat. Namun, belakangan sebagian fasilitas pelabuhan dinilai lebih banyak dimanfaatkan untuk kegiatan bongkar muat CPO oleh pihak perusahaan.

“Kami mempertanyakan apakah pelabuhan tersebut telah mengantongi seluruh perizinan yang diperlukan dari instansi berwenang. Apakah statusnya sebagai pelabuhan umum atau pelabuhan khusus telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku,” ujar Supriady Natae, Sabtu (1/8/2026).

Selain persoalan perizinan, FKM juga mempertanyakan dasar hukum kerja sama antara penyelenggara Pelabuhan Kelas I Jelapat dengan perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit. Menurutnya, setiap bentuk kerja sama yang memanfaatkan fasilitas pemerintah harus dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan sesuai regulasi.

FKM juga meminta instansi berwenang melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan pendapatan yang diperoleh dari aktivitas bongkar muat CPO di pelabuhan tersebut. Hal itu dinilai penting untuk memastikan adanya transparansi dalam pemanfaatan aset negara yang digunakan oleh pihak swasta.

“Setiap fasilitas pemerintah yang dibangun menggunakan uang rakyat kemudian dimanfaatkan oleh perusahaan swasta harus memiliki mekanisme kerja sama yang jelas, termasuk adanya kompensasi atau penerimaan bagi daerah sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama atau nota kesepahaman antara para pihak,” tegas pria kelahiran Kalimantan Tengah tersebut.

Senada, Koordinator Lembaga Pendidikan, Pemantauan dan Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (LP3KRI) Kabupaten Barito Selatan dan Barito Timur, Latif Kamaruddin, juga mengungkapkan keresahannya terkait persoalan ini.

Menurut dia, dengan adanya kegiatan bongkar muat CPO yang tidak jelas legalitasnya tersebut, berpotensi menimbulkan kerugian negara. Karena kegiatan angkutannya melintasi fasilitas umum, sehingga harus ada kesepakatan yang jelas antara perusahaan dengan Pemerintah Daerah maupun pusat, agar ada kepastian mengenai tanggung jawab dalam hal pemeliharaan jalan dan bangunan publik yang dilintasi benar-benar jelas.

“Jangan sampai jalan yang dibikin dengan uang pajak rakyat rusak oleh angkutan korporasi dan tidak ada kejelasan pertanggungjawabannya seperti apa,” tukasnya.

Selain itu, dengan tidak adanya transparansi dari Pemerintah Daerah menyangkut kerja sama atau perjanjian penggunaan fasilitas pelabuhan umum oleh perusahaan juga berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum lainnya, seperti pungutan liar (pungli) maupun penyelewengan dana retribusi oleh oknum Dinas.

“Untuk menghindari hal ini, kita minta supaya Pemerintah Daerah transparan dalam hal kerja sama mengenai angkutan dan bongkar muat CPO ini,” tegas Latif.

Dia menilai pengawasan terhadap aktivitas bongkar muat CPO di Pelabuhan Kelas I Jelapat perlu diperkuat. Menurutnya, kegiatan tersebut telah berlangsung selama bertahun-tahun sehingga diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, bentuk kerja sama, serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan yang berlaku.

Dia menuntut agar Pemkab membuka secara transparan informasi mengenai kerja sama tersebut, sebab hal ini sangat penting karena berkaitan dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat dibutuhkan oleh daerah di tengah ketatnya efisiensi anggaran dari pusat.

“Kami berharap instansi terkait dapat memberikan penjelasan resmi kepada masyarakat agar seluruh aktivitas di Pelabuhan Kelas I Jelapat dipastikan berjalan sesuai regulasi, serta mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan fasilitas publik,” pinta dia.

“Pemerintah melalui instansi terkait jangan tutup mata tutup telinga soal tuntutan masyarakat ini, sebab ini berkaitan dengan potensi adanya kebocoran PAD akibat penyelewengan jumlah retribusi yang seharusnya diterima oleh daerah,” pungkas Latif.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *