Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) Kabupaten Barito Timur Tahun 2025-2045 resmi ditetapkan menjadi Perda dalam paripurna DPRD Kabupaten Barito Timur dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio.
Usai kegiatan, Ketua menyampaikan seluruh tahapan pembahasan sudah dilaksanakan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kemudian, DPRD nantinya akan menyerahkan Perda tersebut kepada Bupati Barito Timur agar bisa segera diterusky ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk mendapatkan nomor register.
“Raperda tentang GDPK Lima Pilar Kabupaten Barito Timur hari ini telah selesai, dan setelah diparipurnakan sudah ditetapkan menjadi Perda. Selanjutnya akan kami teruskan kepada Bupati Barito Timur untuk dilanjutkan kepada Gubernur Kalimantan Tengah guna dimintakan nomor register Perda,” ujar Ketua DPRD Nur Sulistio, Kamis (16/7/2026) di Tamiang Layang.
Perda GDPK Lima Pilar merupakan regulasi strategis yang akan menjadi pedoman pembangunan kependudukan Kabupaten Barito Timur dalam kurun waktu 25 tahun ke depan.
Grand Design Pembangunan Kependudukan sendiri disusun sebagai arah kebijakan pengelolaan kependudukan hingga tahun 2045. Oleh sebab itu, perda ini nantinya benar-benar memberikan manfaat besar bagi seluruh masyarakat.
“Dengan adanya Perda ini, diharapkan pembangunan kependudukan di Kabupaten Barito Timur memiliki arah yang jelas, sehingga kualitas penduduk dapat terus ditingkatkan sebagai modal utama dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkelanjutan,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah