Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Timur melalui Rapat Paripurna IV Masa Sidang III Tahun 2026 dengan agenda penyampaian hasil rapat kerja pembahasan bersama Pemerintah dan DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025, Rabu (15/7/2026).
Dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Barito Timur, Nur Sulistio, menyampaikan ada beberapa catatan rekomendasi umum dan khusus kepada pemerintah daerah untuk segera menindaklanjuti temuan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
“Berkaitan dengan catatan rekomendasi yang isinya ada temuan, pembenahan dan perbaikan baik aset, kemudian pelayanan publik dan sebagainya, DPRD sudah melakukan ekspos bersama BPK. Karena itu merupakan hasil pemeriksaan yang akurat oleh lembaga yang berwenang, sehingga kami juga telah menggelar rapat dengan pemerintah daerah dan OPD terkait. Dari ekspos tersebut sudah terlihat mana saja yang telah ditindaklanjuti,” kata Nur Sulistio.
Selain itu, Nur Sulistio juga menyoroti temuan rekomendasi BPK di Kabupaten Barito Timur tergolong cukup tinggi. Sebagian besar temuan, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, telah dilaporkan kepada DPRD dan sudah diselesaikan. Walaupun demikian, masih saja terdapat adanya persoalan aset yang memerlukan penyelesaian lebih lanjut.
“Barito Timur termasuk daerah yang tindak lanjut rekomendasi BPK-nya sudah cukup tinggi. Namun memang masih ada beberapa persoalan aset yang harus segera diselesaikan. Sebagian besar temuan dari kegiatan juga sudah dilaporkan kepada DPRD dan sudah ditindaklanjuti,” ujarnya.
Juru bicara Partai Golkar ini, sekaligus menjabat sebagai Ketua DPRD ingin menargetkan bahwa penyelesaian seluruh rekomendasi BPK dapat terus dipercepat hingga akhir tahun. Sebab, dirinya mengakui tidak semua persoalan itu dapat diselesaikan secara cepat, terutama yang berkaitan dengan legalitas aset.
“Target kami sampai akhir tahun ini persoalan-persoalan tersebut sudah semakin jelas penyelesaiannya. Mungkin belum bisa mencapai 100 persen, karena ada hal-hal seperti penyelesaian aset yang membutuhkan pembiayaan, proses administrasi, dan perencanaan harus jelas,” tegasnya.
Ketua menceritakan tentang adanya aset berupa tanah dan bangunan milik pemerintah daerah yang belum memiliki sertifikat atau status hak milik yang jelas. Kata dirinya, pemerintah daerah harus mengalokasikan anggaran secara bertahap agar seluruh aset tersebut memiliki kepastian hukum.
“Masih ada aset tanah dan bangunan yang belum bersertifikat atau belum memiliki hak milik. Ini tentu membutuhkan proses. Pemerintah daerah harus menganggarkan penyelesaiannya agar setiap tahun jumlah aset yang belum bersertifikat semakin berkurang dan status kepemilikannya menjadi jelas sebagai aset pemerintah daerah,” katanya.
Kemudian, DPRD juga menyoroti beberapa aset pemerintah yang untuk saat ini masih dikuasi pihak lain. Terkait penyelesaiannya, DPRD mendorong pemerintah daerah melanjutkan langkah-langkah ya g telah dirintis sebelumnya, termasuk berkerja sama dengan lembaga vertikal agar seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Aset yang masih dikuasi pihak lain juga harus menjadi perhatian. Kami meminta pemerintah daerah melanjutkan progres yang sudah ada dan berkoordinasi dengan lembaga vertikal agar penyelesaiannya berjalan sesuai dengan prosesor. Yang bisa menjadi hak pemerintah harus bisa kembali dikelola untuk kepentingan masyarakat,” tegasnya.
Disampaikannya, DPRD akan tetapi mengawasi pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi BPK melalui fungsi pengawasan, baik melalui komisi-komisi maupun rapat kerja bersama pemerintah daerah.
“Kami DPRD akan terus memantau melalui komisi-komisi dan rapat kerja terkait tindak lanjut rekomendasi BPK. Harapannya seluruh rekomendasi dapat ditindaklanjuti sehingga tata kelola keuangan daerah semakin akuntabel, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah