BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum BR, Parlin Bayu Hutabarat menegaskan bahwa pemberitaan soal BR adalah tudingan yang tendensius dan diduga merupakan bentuk black campaign (kampanye hitam) yang sengaja dilempar ke publik untuk menjatuhkan kliennya dalam Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Palangka Raya (UPR).
Menurut Parlin, penyebutan inisial BR yang disertai embel-embel “calon rektor” berpotensi mendiskreditkan nama baik kliennya, Profesor Bayu Rahma, S.T., M.T.
Menurut dia berita yang ramai dibicarakan bukan merupakan persoalan kliennya, isu tersebut adalah urusan rumah tangga orang lain.
“Walaupun menyebutkan inisial BR, tapi diembel-embeli calon rektor. Ini sangat terendus, bahkan kami sudah menyebut ini adalah upaya merusak atau mendiskreditkan klien kami,” tegasnya.
Ditegaskan oleh Parlin, narasi yang berkembang sudah terlalu jauh karena seolah-olah menempatkan kliennya dalam posisi bersalah. Ia meminta masyarakat Kalimantan Tengah, khususnya Civitas Akademika UPR, melihat persoalan tersebut secara jernih dan objektif.
Tudingan yang mengaitkan kliennya dengan hasil polling beberapa waktu lalu adalah tidak benar. Ia menduga terdapat indikasi persaingan tidak sehat dalam proses Pilrek UPR.
“Ayo bersaing dengan cara sehat, sampaikan visi dan misi secara benar. Jangan bicaranya tendensius pribadi, sensitif pribadi,” tantangnya.
Selanjutnya, Parlin juga membantah bahwa kliennya sudah pernah diperiksa oleh Inspektorat Jendral Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi.
Menurut dia, hingga saat ini tidak pernah ada laporan resmi terhadap kliennya. Ia juga menilai narasi mengenai pemeriksaan Itjen sudah terlalu jauh karena proses semacam itu memiliki mekanisme tersendiri.
“Kalau bicara dia sudah diperiksa Itjen, ini sudah terlampau jauh,” kata Parlin.
Hasil tes DNA yang beredar menurut Parlin bukan milik kliennya, namun diduga merupakan milik ADP dan anaknya.
“Perlu digarisbawahi yang DNA itu bukan milik klien kami, yang dibahas di publik itu DNA ADP dan anaknya,” tegas dia.
Terkait proses hukum yang disebut berjalan di Polda, Parlin menyatakan pihaknya menghormati proses hukum. Namun, ia meminta narasi publik tidak mendahului proses hukum yang ada.
Menurut dia, kliennya akan taat hukum apabila memang terdapat proses yang harus diikuti.
Dalam pemberitaan sebelumnya yang dilansir katakata.co.id, Itjen Kemdiktisaintek disebut tengah memproses laporan dugaan perselingkuhan dan dugaan pelanggaran disiplin ASN yang menyeret dua dosen UPR berinisial AT dan BR. BR disebut sebagai salah satu kandidat Rektor UPR.
Kuasa hukum pelapor Agung Dwi Putra, Dr. Ari Yunus Hendrawan, menyatakan laporan itu berfokus pada dugaan pelanggaran kewajiban kerja penuh waktu sebagai Dosen Tetap ASN oleh AT.
Dalam rilis resmi pada Selasa(30/6/2026), Ari menyebut AT diduga tidak berdomisili di Kota Palangka Raya. Menurut pihak pelapor, AT diduga menetap dan bekerja di sebuah klinik kecantikan di Jakarta setelah menyelesaikan tugas belajar di Universitas Indonesia pada 2018.
Pihak pelapor juga mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada Itjen Kemdiktisaintek. Dokumen itu disebut meliputi manifes penerbangan, transaksi keuangan, transaksi akomodasi digital, verifikasi email hotel, serta tangkapan layar konfirmasi layanan penjemputan Bandara Santorini.
Ari mempertanyakan dugaan perjalanan AT dan BR ke luar negeri saat keduanya disebut masih terikat pernikahan dengan pasangan masing-masing.
Di sisi lain, Ari menyebut persoalan juga berkembang setelah perceraian antara Agung Dwi Putra dan AT. Menurut dia, Agung tetap menjalankan kewajiban nafkah kepada kedua anaknya sebesar Rp10 juta per bulan.
Sementara itu, kuasa hukum AT, Dr. Wikarya F. Dirun, menyatakan tuduhan yang beredar masih merupakan klaim sepihak. Ia menegaskan kebenaran tuduhan tersebut harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Wikarya juga membantah narasi bahwa AT mengabaikan kewajibannya sebagai Aparatur Sipil Negara. Menurut dia, AT tetap menjalankan tugas, fungsi, dan kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menyatakan pihaknya tidak akan berpolemik melalui media massa. Namun, apabila ada pemeriksaan atau permintaan klarifikasi dari instansi berwenang, AT siap memberikan penjelasan secara terbuka dan kooperatif.
Parlin mengatakan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan langkah hukum atas narasi yang dinilai merugikan kliennya.
Menurut dia, kajian itu mencakup kemungkinan adanya perbuatan dari pihak lain, ADP, maupun kuasa hukum ADP yang berpotensi memenuhi unsur delik. Ia juga menyebut pihaknya akan mengkaji kemungkinan pelanggaran etik advokat.
“Kalau memang itu berpotensi sebagai sebuah delik, kita akan proses, kita akan laporkan,” kata Parlin.
Parlin menegaskan belum ada upaya komunikasi dengan pihak kuasa hukum sebelah. Ia mengatakan pihaknya justru akan memantau tindakan yang dinilai berpotensi sebagai penyebaran berita bohong atau fitnah yang menyerang kehormatan.
Terkait kemungkinan somasi, Parlin menyebut langkah tersebut tidak tertutup. Namun, ia menegaskan fokus utama kliennya saat ini adalah mempersiapkan diri dalam proses Pilrek UPR.
Menurut Parlin, tujuan kliennya mengikuti pencalonan rektor adalah untuk berkontribusi membangun UPR agar lebih baik.
Ia juga menyatakan pihaknya tidak dapat memastikan apakah ADP atau pihak lain terafiliasi dengan calon maupun bakal calon rektor tertentu. Namun, penyebutan “calon rektor” dalam narasi yang beredar dinilai menjadi dasar kecurigaan adanya persaingan tidak sehat.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah