Musnahkan Barang Bukti, Kejari Barito Timur Blender 27,78 Gram Sabu

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Kejaksaan Negeri Barito Timur melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht), Kamis (30/4/2026).

Kegiatan ini dipusatkan dihalaman kantor Kejaksaan Negeri Barito Timur, turut menghadiri Bupati Barito Timur M Yamin, Kapolres Barito Timur, Ketua Pengadilan Negeri Tamiang Layang, Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang, perwakilan Kodim 1012/Buntok, Dinas Kesehatan, serta jajaran Kejari dan kepolisian.

Pantauan di lokasi, pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur Rahmad Isnaini, SH,MH serta didampingi Bupati Barito Timur beserta jajaran forkopimda.

“Barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari 24 perkara dengan total 90 jenis barang bukti. Ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,” jelas Kajari.

Dijelaskan Kajari, selain pemusnahan, jajarannya telah melaksanakan lelang terhadap barang bukti yang dirampas untuk negara bulan Maret 2026.

“Selain yang dimusnahkan, pada bulan Maret kami juga telah melaksanakan lelang terhadap barang bukti yang diputuskan dirampas untuk negara,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang dihancurkan berasal dari periode Januari sampai April 2026, dengan rincian 13 perkara narkotika, 2 perkara perkebunan, 4 perkara pencurian, 1 perkara penganiayaan, 2 perkara kekerasan, 1 perkara perlindungan anak, serta 1 perkara lainnya.

Kasus narkotika mendominasi dengan total 39 paket sabu seberat 27,78 gram, plastik klip, timbangan, sendok, hingga kartu SIM.

“Kasus yang paling menonjol masih narkotika. Selain itu, ada juga kasus kekerasan seksual serta perkara lain seperti penganiyaan, penipuan, dan pencurian,” jelasnya.

Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, sementara barang bukti lain seperti alat hisap dan benda mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Barito Timur dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.

“Langkah ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan sekaligus memastikan transparansi kepada masyarakat bahwa benar-benar dimusnahkan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan semua barang bukti dari beberapa kasus yang ditangani di Barito Timur ini disaksikan oleh semua pihak yang berkepentingan. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *