Foto : Ketiga terdakwa kasus korupsi dana KONI Barsel tahun 2022-2023 menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Senin (27/4/2026).

Tidak Terbukti Bersalah Dalam Dakwaan Primer, Ketiga Terdakwa KONI Barsel Divonis 1 Tahun

BeritaKalteng.com, PALANGKA RAYA – Tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, ketiga terdakwa kasus korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Barito Selatan tahun 2022-2023, masing-masing divonis satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Senin (27/4/2026).

Dalam putusannya, Majelis Hakim yang diketuai oleh Muhamad Rifa Riza menyatakan bahwa Idariani selaku Ketua KONI Barsel periode 2021-2026 secara meyakinkan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari, serta pembayaran uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp170 juta subsider 2 bulan.

Sementara itu, Ahmad Yani selaku Bendahara Umum KONI Barsel dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan, denda Rp50 juta subsider 50 hari, pembayaran UP sebesar Rp95 juta dengan subsider 1 bulan.

Terdakwa berikutnya adalah Sidiq Khaironi, selaku Bendahara Pembantu II dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama 12 bulan, denda Rp50 juta susider 50 hari, pembayaran UP sebesar Rp21 juta subsider 1 bulan.

Putusan ini lebih ringan daripada tuntutan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu Idariani dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran UP sebesar Rp441 juta dipotong dari pembayaran Cabang Olahraga (Cabor) dan Kontingen Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Kalimantan Tengah sebesar Rp233 juta, sisa Rp167 juta subsider 9 bulan.

Sementara itu, Ahmad Yani dituntut hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran UP sebesar Rp350 juta lebih, yang mana sebesar Rp300 juta telah dibayarkan, sisa Rp50 juta lebih subsider 9 bulan.

Terakhir adalah terdakwa Sidiq Khaironi yang dituntut dengan hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 3 bulan, pembayaran UP sebesar Rp360 juta lebih subsider 1 tahun dan 3 bulan.

Ketiga terdakwa divonis lebih ringan daripada tuntutan JPU karena tidak terbukti bersalah dalam dakwaan primer, sebab ada perbedaan pendapat antara Hakim dengan JPU terkait persoalan kerugian negara.

Menurut JPU kerugian negara dalam kasus KONI Barsel adalah Rp1,1 miliar lebih, sementara menurut Majelis Hakim kerugian negara itu kurang tepat, karena berdasarkan penghitungan ulang, yang termasuk ke dalam kerugian negara adalah sebesar Rp21 juta lebih merupakan pengadaan laptop dan printer fiktif pada tahun 2022, dan sebesar Rp260 juta di tahun 2023, karena adanya pemberian uang sebesar Rp75 juta kepada sejumlah instansi lainnya dan sebesar Rp185 juta kerugian dari bukti selisih harga akibat pemalsuan cap dan nota toko.

Sementara penambahan uang saku yang selama ini didakwakan kepada Idariani, menurut Majelis Hakim bukan termasuk kerugian negara karena sudah sesuai dengan peruntukannya sebagaimana tertuang di dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan diakui oleh para penerima bahwa yang diterima sesuai dengan yang tertulis di Laporan Pertanggungjawaban (LPJ).

Selain itu, hal yang meringankan adalah ketiga terdakwa juga sama-sama tidak pernah dihukum, serta dinilai korperatif di setiap proses persidangan.

Terhadap putusan ini, ketiga terdakwa dan JPU masih belum menentukan sikap, apakah akan melakukan banding atau tidak. Majelis Hakim memberikan waktu selama 7 hari ke depan, untuk semua pihak mengambil langkah selanjutnya menyikapi putusan tersebut.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *