Bupati Barito Timur Terbitkan Surat Edaran WFH dan WFO Untuk ASN

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Pemerintah Kabupaten Barito Timur resmi menerbitkan surat edaran yang mengatur penerapan pola kerja Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditandatangani langsung oleh Bupati Barito Timur, M. Yamin, Kamis (16/4/2026), sebagai bagian dari upaya mendorong efisiensi dan transformasi kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Surat Edaran Bupati Barito Timur Nomor 000.8.3/205/ORG/2026 tentang Pelaksanaan Pengaturan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Timur.

Aturan ini sekaligus menjadi tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian sistem kerja ASN yang lebih fleksibel dan adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Bupati Barito Timur M Yamin, menegaskan, penerapan pola kerja fleksibel ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja ASN tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan bahwa fleksibilitas kerja ini tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Justru harus menjadi momentum peningkatan kinerja ASN,” jelasnya.

Kebijakan ini juga diarahkan untuk mendukung efesiensi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Barito Timur berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih modern, hemat energi, serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik yang prima bagi masyarakat. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *