Foto: Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Oktavina, S.Hut.,MAP.,
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Warga Kabupaten Barito Timur dan sekitarnya kini tak perlu lagi bolak-balik ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Barito Timur. Sebelumnya, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang mengharuskan efisiensi anggaran di Pemerintah Daerah. Kebijakan ini berdampak pada pelayanan Disdukcapil di setiap Kecamatan.
Melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Oktavina mengungkapkan bahwa sebelum efisiensi diterapkan, pelayanan Disdukcapil di setiap Kecamatan berjalan dengan baik. Namun, keterbatasan anggaran, pelayanan tersebut kini dikembalikan ke Disdukcapil Kabupaten Barito Timur.
Oktavina menjelaskan di tahun 2026 ini masyarakat Kabupaten Barito Timur kini tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke pusat kota Tamiang Layang untuk mengurus dokumen kependudukan.
Sebagai upaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Barito Timur menyediakan kembali pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) di setiap kantor kecamatan, salah satunya yaitu Kecamatan Dusun Tengah.
“Untuk jaringan dari pusat kemaren sempat di putus, karena ada efisiensi dari pusat beberapa kecamatan ditarik kembali. Untuk tahun ini dikembalikan lagi di Kecamatan Dusun Tengah,” jelasnya.
Terkahir, disampaikan Oktavina dalam bulan nanti di Kecamatan Benua Lima. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah