Bupati Barito Timur Teken Berita Cara Verifikasi IPPR dan RDTR

Foto: Bupati Barito Timur M Yamin.

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Bupati Barito Timur, M. Yamin. menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang (IPPR) sebagai bagian dari proses Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Ampah di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jakarta, Kamis ( 12/2/2026).

Kegiatan penandatanganan ini bertujuan untuk memperkuat pemerintahan dalam pengendalian pemanfaatan ruang serta meningkatkan kualitas penataan ruang daerah secara terbuka.

Usai kegiatan, Bupati Barito Timur M Yamin menyampaikan dukungan apresiasi dan dukungan penuh kepada pembina dari Kementerian ATR/BPN dalam mendorong penguatan tata kelola pemanfaatan ruang di daerah.

Kata Bupati, RDTR memiliki peran strategis sebagai instrumen utama untuk mewujudkan pembangunan wilayah yang terarah, berkelanjutan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha.

Bupati juga menekankan bahwa kolaborasi dengan pemerintah pusat menjadi kunci keberhasilan penyusunan tata ruang yang responsif terhadap kebutuhan pembangunan daerah.

“Keberadaan IPPR kami pahami sebagai instrumen pengendalian yang adaptif dalam merespons dinamika kebutuhan pembangunan, namun tetap menjunjung tinggi konsistensi terhadap struktur ruang, pola ruang, dan ketentuan peraturan zonasi yang telah ditetapkan,” demikian. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *