
Foto: Asisten I Setda Ari Panan P Lelo pimpin sidang mediasi antara PT MUTU dan warga bertempat di aula Kantor Bupati Barito Timur.
Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Upaya Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam mediasi persoalan antara PT Multi Tambangjaya Utama (MUTU), dan warga terkait sengketa lahan di Desa Ketab, Kecamatan Pematang Karau kembali belum membuahkan hasil. Rapat mediasi ke-IV yang digelar Pemerintah Kabupaten Barito Timur berlangsung di Ruang Rapat Aula Kantor Bupati Barito Timur, Senin (6/10/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten I Setda Ari Panan P Lelo, turut dihadiri perwakilan Polres Barito Timur, Kodim 1012 Buntok, Kejaksaan Negeri Barito Timur, ATR/BPN DLH, Camat, Kapolsek, jajaran Kesbangpol perwakilan PT MUTU dan dihadiri keluarga ahli waris Nertian Lenda.
Dalam arahannya memimpin rapat, Ari Panan menyampaikan bahwa rapat mediasi ini adalah sinkronisasi data kepemilikan dan pembebasan lahan, sebagaimana telah disepakati dalam mediasi sebelumnya tanggal 29 September 2025. Pada kesempatan itu, PT MUTU telah berkomitmen untuk membawa berkas dokumen pembebasan lahan sesuai titik yang disengketakan, yaitu berada Desa Ketab.
Sebab, dikarenakan tidak ada titik temu, dari PT MUTU menyampaikan berkas dokumen pembebasan lahan yang justru merujuk pada lokasi yang berbeda, ialah Desa Malitin, Kecamatan Karau Kuala, Kabupaten Barito Selatan. Sayangnya, hal ini dinilai belum sesuai dengan berita acara pertemuan sebelumnya dan menimbulkan ketegangan dalam diskusi.
“Asisten I Setda Barito Timur, Ari Panan menjelaskan bahwa perbedaan pandangan masih menjadi kendala utama. “Pihak PT MUTU hanya menyampaikan satu berkas data sebagai dasar penyelesaian lahan, sementara pihak ahli waris menilai data tersebut belum lengkap dan tetap menginginkan penyelesaian melalui jalur adat,” jelasnya.
Disampaikannya, dari PT MUTU akan bersikukuh untuk meyelesaikan persoalan ini secara jalur hukum, disisi lain, ahli waris menginginkan agar penyelesaian dilakukan secara adat. Maka dari itulah, mediasi kali ini belum ada titik temu antara kedua belah pihak.
“Tim PKS sudah memberi kesempatan kepada keduanya untuk menempuh langkah selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ari.
Dirinya menegaskan bahwa Tim PKS akan mengingatkan seluruh pihak agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum ataupun merugikan pihak satu dengan lain selama proses sedang berlanjut.
Dengan belum adanya kesepakatan ini, Tim PKS secara resmi menyatakan tugas fasilitasi mediasi telah selesai. Pemerintah Kabupaten Barito Timur tetap berharap nantinya kedua belah pihak dapat menempuh jalur penyelesaian secara damai, menghormati proses hukum, serta menjaga kondisi wilayah agar kedua pihak dapat membuka ruang komunikasi lanjutan demi tercapainya solusi yang adil dan berkelanjutan. (ags)
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah