Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah membantah keterangan dari Bupati Barito Selatan terkait sudah diserahkannya laporan dugaan pencemaran lingkungan oleh aktivitas PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU).
Bantahan ini disampaikan oleh Kepala DLH Kalteng, Joni Harta melalui Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan, Tarmiji saat ditemui di kantornya, Palangka Raya, Jumat (25/7/2025).
Diterangkan dia, sebenarnya pemerintah provinsi tidak pernah membentuk tim sebagaimana diutarakan oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo beberapa waktu lalu, namun pihaknya sudah meminta kepada DLH Barsel dan Barito Timur untuk selalu melakukan pengawasan dan melaporkan hasil pemeriksaan dugaan pencemaran lingkungan oleh PT. MUTU.
“Kami memang dalam pembentukan tim, belum ada. Cuma kami sudah menyurati sekarang (DLH) Kabupaten Barsel dan Bartim,” terangnya.
“Kami sampai saat ini belum menurunkan tim, karena sudah ada tim dari kabupaten, takutnya nanti tumpang tindih dengan hasil pemeriksaan mereka,” ungkapnya.
Hal itu, kata dia lagi, untuk menghindari adanya tumpang tindih hasil pemeriksaan, pasalnya baik DLH Barsel maupun DLH Bartim telah melaksanakan pemeriksaan terhadap laporan dugaan pencemaran di wilayah sungai Singan akibat aktivitas PT. MUTU yang dilayangkan oleh masyarakat.
“Karena mereka kan sudah ada tim DLH (yang turun) di sana dan melakukan uji lab. Kita masing – masing tugas, terkait permintaan masyarakat di sungai Singan itu,” jelasnya.
Namun, beber Tarmiji lagi, sampai dengan saat ini pihaknya belum menerima laporan hasil pemeriksaan hasil uji sampel dari pemeriksaan bersama antara masyarakat, DLH Barsel dan PT. MUTU pada tanggal 25 Juni 2025 lalu.
“Sampai saat ini pun, kami masih menunggu konfirmasi dari teman – teman DLH Barsel dan Bartim. Artinya (kalau DLH Kalteng turun) tumpang tindih dengan hasil pemeriksaan mereka,” bebernya.

Namun, dia berjanji, DLH Provinsi Kalteng akan menindaklanjuti apapun nanti hasil pemeriksaan yang diperoleh dari DLH Barsel.
“Makanya kami menunggu mereka (DLH Barsel), kalau memang hasil lab sudah keluar, kami akan konfirmasi, kami akan minta,” tukasnya.
Selanjutnya, Tarmiji menegaskan apabila nanti hasil pemeriksaan dan uji laboratorium benar telah terjadi pencemaran, maka tindaklanjutnya akan dilimpahkan sesuai kewenangan yang telah ditetapkan di dalam peraturan.
“Kita lihat outputnya, kalau benar terjadi pencemaran, maka tindakannya nanti kalau kewenangannya kabupaten, maka akan diserahkan ke kabupaten. Seandainya dia kena sanksi administrasi ya sanksi administrasi, kalau denda atau pidana, itu nanti ada caranya masing – masing,” tegasnya.
“Toh kalau sudah sanksi dari mereka, baru itu nanti bisa diselesaikan. Karena kita masih menunggu hasil uji lab, karena sampai dengan saat ini uji lab yang diambil oleh teman – teman (DLH) kabupaten kami belum menerima, tapi kami sudah menyurati mereka agar segera melakukan pengawasan dan segala macam,” akui Tarmiji lagi.
Dia juga mengungkapkan, bahwa semestinya uji laboratorium dilakukan dalam waktu sesingkat – singkatnya, untuk mengurangi resiko perubahan sampel uji yang bisa menyebabkan menurunnya akurasi pengujian.
“Harusnya kan hasil uji lab itu, dia diantar ke lab di Banjarmasin atau Banjarbaru, itu biasanya dua atau tiga minggu baru keluar hasil uji lab,” bebernya.
“Ya itu kami juga menunggu, kenapa harus lama? Apakah di sana (Laboratorium) lama, karena di lab itu kan dia punya indevendensi sendiri, tidak boleh diintervensi,” sambungnya.
“Tapi antre itupun, sampling itu ada batas waktu, tidak boleh lama – lama juga, harus segera diuji. Seandainya dia 24 jam waktunya, 2×24 jam, kalau lebih daripada itu maka akan berpengaruh hasilnya,” contohkan Tarmiji menjelaskan.
Ditegaskan Tarmiji, apapun hasil uji laboratorium wajib diumumkan kepada masyarakat, sebagai acuan tindakan selanjutnya.
“Agar disampaikan kepada masyarakat lah, baik, buruk sampaikan. Kalau baik ya baik, kalau buruk ada tindakannya nanti,” imbuh Tarmiji.
Di sisi lain, sudah sebulan pasca pengambilan sampel uji, DLH Barsel belum juga melakukan pengumuman hasil pengujian sampel dimaksud, dan hingga berita ini diturunkan, DLH Barsel masih bungkam.
Sebelumnya, Bupati Barito Selatan, Eddy Raya Samsuri mengakui bahwa hasil investigasi bersama dengan masyarakat empat desa di Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA) terkait dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas PT. Multi Tambangjaya Utama (MUTU), telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat kepada pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah.
Diugkapkan Bupati, berdasarkan hasil rapat pemerintah daerah, persoalan dugaan pencemaran lingkungan hidup akibat aktivitas PT. MUTU ini, telah disampaikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Barsel kepada DLH Provinsi Kalimantan Tengah.
Karena kata dia lagi, yang memiliki wewenang mengambil keputusan terhadap kasus ini adalah DLH Provinsi, apalagi perizinan PT. MUTU adalah Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Setelah (persoalan) ini sampai ke provinsi, mereka (DLH provinsi) telah melaporkan hal ini kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” ungkapnya, Selasa (1/7/2025).
Selanjutnya, menyangkut dengan DLH Barsel, Eddy Raya berjanji akan segera melakukan perubahan dan peningkatan kompetensi tenaga ahli dan tenaga teknis.
“Dengan adanya (persoalan) ini, kita akan melakukan perubahan untuk tenaga teknis,” terangnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah