Beritakalteng.com, BUNTOK – Karena bermasalah dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Barito Selatan harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Dua TPS yang direkomendasikan melakukan PSU tersebut, adalah TPS 18 Buntok Kota, Kecamatan Dusun Selatan dan TPS 03 Desa Bundar, Kecamatan Dusun Utara.
Hal ini dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Barsel, Roslina, Kamis (28/11/2024).
“Dusel Gubernur, Dusut Gubernur dan Bupati,” jawabnya singkat.
Sementara itu, dijelaskan oleh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Barsel, Su’aib, di TPS 03 desa Bundar harus PSU Gubernur dan Bupati, sedangkan di TPS 18 Buntok Kota harus melakukan PSU Gubernur.
“Yang di TPS 3 Bundar itu PSU untuk Bupati dan Gubernur, karena yang bersangkutan memilih di Barsel sementara KTP-nya Murung Raya dan tidak memiliki Surat pindah memilih dan oleh KPPS malah diberi 2 surat suara,” terangnya.
“Kalau yg di TPS 18 Buntok Kota kasusnya sama, orang ber-KTP Kota Palangkaraya tidak memiliki surat pindah memilih cuma diberi surat suara Calon Gubernur maka yang di PSU cuma Pemilihan Gubernurnya saja,” rinci dia lagi.
Untuk waktu pelaksanaan PSU sendiri masih belum ditentukan oleh KPUD Barsel.(Sebastian)