BERITAKALTENG – PANGKALAN BUN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotawaringin Barat (Kobar) setelah melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara Pemilihan Bupati (Pilbup) Kobar dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kalimantan Tengah (Kalteng), dalam kegiatan ini ditemukan sejumlah surat suara yang rusak.
KPU Kobar Chaidir mengatakan bahwa pada saat ini surat suara yang rusak setelah dilakukan penyortiran dan pelipatan. Untuk surat suara Pilbup yang semula diterima sebanyak 207.082 lembar, terus dilakukan penyortiran dan pelipatan menjadi 207.062 lembar. Dalam proses ini ditemukan 20 lembar surat suara yang rusak.
Dan juga untuk surat suara Pilgub yang diterima pihaknya 206. 638 lembar, terus dilakukan penyortiran dan pelipatan menjadi 206.607 lembar. Perbedaan jumlah ini, karena ditemukan 31 lembar surat suara yang rusak.
“Untuk kekurangan surat suara untuk Pilgub ini kami melakukan permintaan untuk melengkapi surat suara. Alhamdulillah kemaren sudah datang sehingga sama dengan jumlah surat suara untuk Pilbup,” kata Chaidir, Selasa (12/11/2024).
Kemudian dia menambahkan bahwa surat suara yang rusak ini akan dilakukan pemusnahan dengan disaksikan Bawaslu, Forkopimda dan Wartawan di Kabupaten Kotawaringin Barat.
“Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) minimal sehari sebelum pencoblosan sudah dilakukan pemusnahan surat suara yang rusak,” pungkas Chaidir.
(rdn/aga)