KOTAWARINGIN BARAT – BERITAKALTENG.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) memastikan tidak ada bakal calon bupati dan wakil bupati dari jalur independen atau perseorangan. Demikian disampaikan Ketua KPU Kobar Chaidir dalam pers rilis yang digelar, Senin, 13 Mei 2024.
Chaidir mengatakan, tahapan penyerahan dokumen syarat dukungan bakal calon bupati dan wakil bupati perseorangan pada Pilkada Serentak 2024 dibuka 8-12 Mei 2024 hingga pukul 23.59 WIB.
“Sampai semalam tanggal 12 Mei sampai pukul 23.59 WIB tidak ada satupun bakal calon yang menyerahkan syarat dukungan ke KPU Kobar,” ungkap Chaidir.
Chaidir menjelaskan bahwa pengumuman persiapan penyerahan syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024 telah dikeluarkan pada tanggal 6 Mei 2024.
“Dalam pengumuman tersebut, disampaikan bahwa waktu dan tempat penyerahan dukungan bakal pasangan calon perseorangan adalah mulai tanggal 8 hingga 12 Mei 2024 di Kantor KPU Kabupaten Kobar,” kata Ketua KPU Kobar.
Setelah jalur perseorangan ditutup, selanjutnya KPU Kobar akan mengumumkan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kobar melalui jalur partai politik pada 24 – 26 Agustus 2024.
“Jadi untuk penyerahan dokumen persyaratan dan lainnya bagi bakal calon akan dilakukan pada 27-29 Agustus 2024 di KPU Kobar,” jelas Chaidir.
Lebih lanjut dia jelaskan bahwa transparansi proses setelah penerimaan pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati melalui jalur partai politik tahap selanjutnya akan dilakukan verifikasi.
“Tentu Bawaslu dapat memantau langsung tahapan pendaftaran ini. Keterbukaan pendaftaran bakal calon tersebut untuk maju dalam Pilkada Kobar 2024 didaftarkan oleh Partai Politik melalui aplikasi Silon,” pungkas Chaidir. (Riduan Hd)