FOTO : LM yang merupakan Pelaku Kasus Tindak Pidana Narkotika saat diamankan Satresnarkoba Polres Katingan.

Satresnarkoba Polres Katingan Berhasil Amankan Narkotika Jenis Sabu 49,83 Gram 

BERITAKALTENG.com – KASONGAN – Satresnarkoba Polres Katingan berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor kurang lebih 49,83 Gram dari pelaku bernisial LM (38), Kamis 14 September 2023, sekira pukul 23.21 WIB.

Laki-laki tersebut merupakan warga jalan Pahlawan Gang Rasian Muhen No. 04 RT. 13 RW. Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kota Kasongan, Kabupaten Katingan.

Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widyana, melalui Kasatresnarkoba Polres Katingan, AKP Suherman, membenarkan adanya pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika tersebut.

Dijelaskan saat itu anggota kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang laki-laki melakukan peredaran Narkotika jenis sabu di sekitaran jalan Pahlawan Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

Mendapat informasi tersebut anggota segera melakukan penyelidikan dan diketahui terlapor berinisial LM tinggal di jalan Pahlawan Gang Rasian Muhen, Kelurahan Kasongan Lama, Kecamatan Katingan Hilir, Kabupaten Katingan.

“Dari hasil penyelidikan diketahui LM sedang mengambil Narkotika jenis sabu di daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Setelah dipastikan LM tiba dirumahnya, anggota langsung mengamankan pelaku tersebut yang masih berada didalam mobil,” jelas Suherman, saat di konfirmasi Jumat 15 September 2023.

Dengan disaksikan perangkat desa, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam mobil. Dari hasil tersebut ditemukan 1 paket Narkotika jenis sabu yang selipkan di bawah paha sebelah kanan dan 1 paket Narkotika jenis sabu yang disimpan Pelaku di dalam tas.

Kemudian, barang bukti lainnya 1 lembar tisu warna putih, 1 buah potongan Plastik warna hitam, 3 buah korek api gas, 1buah timbangan digital warna hitam Merk Pocket Scale, 3 buah Pipet Kaca Warna Bening, 1 buah Bong siap pakai, 1 buah HP, 1 buah tas selempang warna hitam Merk Alto, dan 1 buah mobil Merk Daihatsu warna Hijau metalik.

“Atas kejadian tersebut barang bukti dan terlapor diamankan ke Polres Katingan guna proses sidik lanjut. Pasal yang disangkakan yaitu pasal 114 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,”pungkasnya. (AS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *