BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Nama bantuan operasional seperti BOS, BOP Kesetaraan, dan juga BOP PAUD pada 2023 dijadikan dalam 1 nomenklatur. Sehingga pada 2023, ketiganya dijadikan satu dengan nama Bantuan Operasional Satuan Pendidikan atau yang disingkat dengan BOSP.
“Aturan ini, dikeluarkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) melalui Permendikbud Ristek Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan,” kata Plt Kepala Dinas Pendidikan Kotawaringin Timur (Kotim), Susiawati, Senin 6 Februari 2023.
Menurutnya, 4 kebijakan baru terkait dana BOS tahun 2023 ini harus dipahami sekolah agar tidak bingung saat penganggaran.
“Pada tahun 2022 ke belakang, program bantuan operasional terdiri dari tiga nama. Yaitu, dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan. Ketiga hal tersebut adalah sebuah program bantuan operasional yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus Nonfisik,” jelasnya.
Sementara di tahun anggaran 2023, terdapat penggabungan nomenklatur. Ketiganya menjadi Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP).
“Penggabungan nomenklatur tidak menghilangkan mekanisme pelaksanaan Dana BOP PAUD, BOS, dan BOP Kesetaraan yang selama ini telah berjalan. Penggabungan nomenklatur dimaksudkan untuk menyederhanakan dan memudahkan dalam pemanfaatan dana cadangan antar jenis atau menu kegiatan,” pungkasnya. (arl)