BeritaKalteng, PALANGKA RAYA- Penjaringan Dekan Fakultas Teknik (FT) Universitas Palangka Raya, Kalimantan Tengah Periode 2018 – 2022 diduga tidak sesuai dengan Statuta UPR nomor 42 tahun 2017 pasal 48 ayat 1 dan 2 yang mengatur proses penjaringan dekan.
Hal ini diungkapkan Lektor Kepala Indrawan Permana, Selasa, di Palangka Raya menjelaskan bahwa dalam penjaringan ini hanya enam orang dosen jurusan arsitektur yang diundang oleh ketua panitia penjaringan, Tatau Wijaya Garib.
“Sebenarnya dalam penjaringan bakal calon dekan FT masih ada dua orang dosen jurusan arsitektur yang memiliki hak yang sama untuk di calonkan menjadi Dekan FT seperti saya sendiri dan Tari Budayanti,” kata Indrawan Permana.
Selain itu pemilihan dekan tidak bisa dilaksanakan karena belum adanya Rektor UPR yang definitif. Dengan adanya hal tersebut, Indrawan Permana berkirim surat secara resmi ke Pelaksana tugas (Plt) Rektor UPR Agus Indarjo untuk membatalkan pelaksanaan penjaringan bakal calon Dekan FT.
“Semua dokumen terkait masalah ini saya kirimkan hari ini ke Plt Rektor UPR untuk meminta agar penjaringan bakal calon Dekan FT dibatalkan, karena melanggar statuta UPR,” tutupnya.(Aa)