FOTO : Anggota Komisi III DPRD Kotim, Hj Megawati

Megawati : Saya Minta Pemda Data Kebutuhan Guru dan Tenaga Kesehatan

FOTO : Anggota Komisi III DPRD Kotim, Hj Megawati

BERITAKALTENG.COM, SAMPIT – Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan  Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), akan menghapus  status tenaga honorer di pemerintahan mulai tahun 2023  mendatang. Penghapusan  pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah  (PP) Nomor 49 Tahun 2018  tentang manajemen PPPK.  Sehingga kedepan, pegawai pemerintah hanya akan  terdiri dari Pegawai Negeri  Sipil (PNS) dan Pegawai Pe-  merintah dengan Perjanjian  Kontrak (PPPK)

Anggota Komisi III DPRD  Kabupaten Kotawaringin  Timur (Kotim) Hj Megawati  meminta Pemerintah Kabupaten Kotim, dapat segera  mencari solusi untuk meng-atasi wacana penghapusan  tenaga honorer yang sudah  digaungkan oleh Pemerintah  Pusat, karena penghapusan  pegawai honorer di instansi  pemerintahan ini diberikan  waktu hingga tahun 2023.

“Kami meminta Pemerintah  Kabupaten agar mendata kebutuhan tenaga kesehatan (nakes)  dan guru di daerah pedalaman,  sehingga nantinya pada saat  aturan penghapusan tenaga  kontrak atau honorer diberlakukan, Kabupaten Kotim tidak  dalam masalah kekurangan tenaga kesehatan dan guru,” kata  Megawati, Kamis (2/9/2022).

Dirinya meminta Pemerintah Kabupaten Kotim nantinya dengan data tersebut dapat untuk memprioritaskan  tenaga honorer mengikuti  seleksi menjadi Calon ASN  dan Pegawai Pemerintah de-  ngan Perjanjian Kerja (PPPK)  guna memenuhi kebutuhan  tenaga kesehatan di seluruh  fasilitas kesehatan di daerah  ini maupun kebutuhan guru. 

“Kita masih banyak kekurangan tenaga kesehatan  maupun tenaga pendidikan,  bahkan para tenaga honorer  di dua ranah vital tersebut  menghadapi masalah kronis  di bidang kesejahteraan dan  terancam dihapuskan, maka  dari itu pemerintah harus  memprioritaskan tenaga honorer mengikuti seleksi men-  jadi Calon ASN dan PPPK,” ujar Megawati.

Politisi Partai Amanat Nasional ini juga mengatakan  banyak tenaga honorer yang  sudah mengabdikan diri de-  ngan masa kerja yang mencapai 5-10 tahun. Tentunya hal  ini harus diperhatikan oleh  Pemkab, agar para tenaga  kesehatan dan tenaga guru ini  nantinya tetap dapat bekerja  dan mengabdikan dirinya di  pemerintahanterutamadalam  memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dan  juga memberikan pendidikan  sertailmukepadaanak-anakdi  Bumi Hambaring Hurung ini. 

“Saya rasa mereka yang punya masa kerja sudah lama  itu harus dipertahankan, dan  dapat diproritaskan terutama  merekayangbekerjadipelosok  desa .Sebab selama ini mereka  lah ujung tombak pemerintah  dalammemberikanpelayanan  kepada masyarakat. Jangan  sampai karena aturan tersebut  tidak terantisipasi justru akan  memberikan kerugian kepada  masyarakat, ini yang harus  diperhatikan oleh pemerintah  daerah,” tutupnya.(tbk)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *