BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Sekretaris Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), H. Ardiansyah meminta kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) di daerah setempat agar tidak menggunakan kendaraan dinas untuk aktivitas mudik Idul Fitri 1443 H.
Menurutnya hal itu sudah jelas disampaikan oleh pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menpan RB nomor 13 tahun 2022 tentang cuti pegawai ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Idul Fitri, dimana ASN dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.
“Untuk itu kami meminta kepada para pejabat pembina kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah kita, agar melakukan pengawasan terkait penggunaan kendaraan dinas selama libur dan cuti Lebaran 2022 nantinya,” ungkapnya, Kamis (20/5/2022).
Disisi lain pihaknya dilembaga legislatif khususnya Komisi I juga akan melakukan pengawasan terkait hal ini. Hal itu merupakan tanggungjawab semua pihak dalam menjalankan amanah dan petunjuk dari pemerintah pusat tersebut.
“Kami kira sesuai petunjuk dan arahan pemerintah pusat jangan sampai karena kurangnya pengawasan, seolah-olah kita membiarkan kendaraan dinas untuk mudik. Hal ini akan bertentangan dengan kebijakan pusat yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah pusat,” tandasnya.
Legislator PAN ini mengharapkan kesadaran ASN akan pentingnya menjadi pegawai yang taat pada aturan harus benar-benar ditingkatkan dalam diri setiap pegawai di pemerintahan daerah khususnya Kotim.
“Kami berharap ASN kita menyadari hal ini, mereka harus bisa menjadi contoh bagi masyarakat kita, apa yang sudah menjadi larangan aturan jangan sampai dilanggar,” katanya. (Rik/Arl)