Foto : Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Hendra Sia.

Berharap Program Listrik Segera Terealisasi

Foto : Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotim, Hendra Sia.

 

BERITAKALTENG.com – SAMPIT – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Hendra Sia meminta, pemerintah harus merealisasikan masuknya listrik di sejumlah desa yang belum teraliri listrik, khususnya di 22 desa yang ada di wilayah Utara Kotim pada tahun 2022 ini.

“Kami meminta pemerintah Kabupaten Kotim tahun ini dapat merealisasikan masuknya listrik 22 desa yang ada di wilayah utara pada tahun ini, karena sudah lama mereka belum merasakan listrik, sehingga desa tersebut masih jauh tertinggal dari desa lainnya,” kata Hendra Sia.

Dirinya mengatakan pemerintah kabupaten selaku pemangku kebijakan atau esekutor harus serius memperjuangkannya, apalagi listrik saat ini sudah merupakan kebutuhan mendasar untuk masyarakat menjalani kehidupan sehari-hari.

“Sejumlah perusahaan besar swasta (PBS) yang dinilai menjadi penghambat masuknya listrik ke desa-desa harus ditindak secara tegas, bila mana tidak bisa bekerja sama, sebab saat ini dari informasi yang saya dapat, sulitnya jaringan listrik masuk lantaran terkendala infrastuktur yang harus melewati hak guna usaha (HGU) perusahaan,” ujar Hendra Sia.

Politisi Partai Perindo ini juga mengatakan diketahui sejumlah PBS masih enggan untuk menebang pohon sawitnya untuk mendirikan tiang listrik. Padahal menurutnya, dari sinilah pemerintah bisa menilai kepedulian perusahaan atas masyarakat sekitarnya terutama untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

“Kalau kita menilai padahal yang ditebangpun hanya beberapa saja, tidak sampai membuat perusahaan merugi. Justru inilah saatnya para investor menunjukkan kepeduliannya terhadap masyarakat dan membantu pemerintah, sesuai dengan tujuan diterimanya investor di daerah ini,” tegasnya.

Politisi perwakilan dari dapil V yang mewakili daerah utara ini juga menambahkan kalau perusahaan yang berdiri tidak berfungsi membantu pemerintah mensejahterakan masyarakat, malah sebaliknya merugikan masyarakat, maka tidak ada alasan untuk perusahaan tersebut terus beroperasi di daerah Kotim ini.

“Kalau sudah perusahaan tidak mau membantu pemerintah daerah untuk mensejahterakan masyarakat desa disekitar wilayah kebun, maka pemerintah dapat mengambil kebijakan tegas dengan mencabut izin beroperasi perusahaan tersebut di Kabupaten ini, tutupnya (bm/arl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *