KUALA KURUN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas mengajukan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), jum’at (11/3) lalu.
Dua buah raperda tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Jaya S. Monong, dua buah raperda tersebut yaitu tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Gunung Mas Tahun 2021 – 2036 dan tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Menanggapi dua buah raperda yang disampaikan Bupati, juru bicara Fraksi Golkar Yuniwa mengatakan, dalam rangka pelaksanaan visi dan misi pemerintah daerah yakni terwujudnya Gumas yang bermartabat, maju, berdaya saing, sejahtera dan mandiri atau berjuang bersama melalui misi meningkatkan kualitas pembangunan SDM.
“Dari fraksi Golkar mengharapkan agar Pemda dapat memaksimalkan sekaligus mempromosikan obyek wisata ke daerah lain, kemudian mempersiapkan serta memberdayakan masyarakat lokal, sehingga dapat menumbuh kembangkan ekonomi kreatif bagi masyarakat kita sendiri,” ucapnya
Kemudian lanjut nya, pemerintah juga harus mengembangkan nilai- nilai budaya dan kearifan lokal, serta pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development.
“Lalu hal yang harus diperhatikan juga yaitu memelihara dan meningkatkan keharmonisan antar masyarakat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Maka hal itu, suatu keharusan bagi daerah untuk menyiapkan dan menyempurnakan payung hukum dan dasar bertindak,”Tegasnya.
Hal ini menurut juru bicara Golkar mengingat bahwa Kabupaten Gumas memiliki banyak obyek wisata dan memiliki potensi untuk dikembangkan, sehingga pandangan terhadap dua raperda yang diajukan itu sebagai penyempurnaan dari payung hukum, dan apabila nanti sudah ditetapkan maka Pemda dapat segera melaksanakan pengembangan kepariwisataan di Gumas sesuai potensi yang dimiliki,”ujarnya.
Selain itu, politikus dari Golkar ini menambahkan terkait Raperda tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Artinya keberadaan Masyarakat Hukum Adat bersifat Pluralistik yang dapat mengakomodir adat istiadat, hak-hak adat dan budaya.
“Raperda ini juga abila sudah disahkan maka dapat memberi landasan dan kepastian hukum di Kabupaten Gumas, maka diperlukan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat oleh Pemda Gumas, jadi raperda ini sangant diperlukan,” pungkasnya.
(Tri/sogi)