FOTO : IST/BERITAKALTENG - Bupati Katingan Sakariyas, saat memimpin rapat di ruang rapat Bupati Katingan, Senin 21 Februari 2021.

Sakariyas Usir Pihak Perusahaan Kayu Saat Rapat Bahas Kerusakan Jalan Kabupaten

FOTO : IST/BERITAKALTENG – Bupati Katingan Sakariyas, saat memimpin rapat di ruang rapat Bupati Katingan, Senin 21 Februari 2021.

BERITAKALTENG.com-KASONGAN – Bupati Katingan Sakariyas, emosi dan marah saat pimpin rapat terkait kerusakan jalan Kabupaten wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing, Kecamatan Sanaman Mantikei, di ruang rapat Bupati Katingan, Senin 21 Februari 2022.

Marahnya Bupati Sakariyas ini, akibat yang diundang Pemerintah Kabupaten Katingan untuk hadir pada rapat adalah seharusnya Pimpinan perusahaan, namun yang hadir hanya perwakilan yang datang. Pemanggilan  tersebut menindaklanjuti keluhan dari masyarakat mengenai aktivitas truk pengakut kayu log milik perushaan kayu yang melebihi tonase jalan yang melewati jalan Kabupaten.

“Jika tidak bisa mengambil keputusan, saya mohon bapak keluar saja. Percuma yang hadir hanya perwakilannya saja, bukan pimpinan perusahan itu langsung. Sekali lagi Tolong keluar saja,” tegas Sakariyas, kepada perwakilan dari perusahaan kayu yaitu CV Berkah Betang Jaya.

Mendengar apa yang disampaikan  Bupati tersebut. ” Siap pak,” jawab salah satu perwakilan dari CV Berkah Betang Jaya dan langsung keluar meninggalkan ruang rapat.

Sakariyas, mengungkapkan percuma saja jika hanya perwakilan yang ada dan tidak bisa mengambil keputusan akhirnya pada pertemuan rapat. Dirinya mengatakan tidak pernah melarang siapapun melewati jalan kabupaten, asalkan harus sesuai aturan dengan kemampuan jalan yang dilewati.

Akibat aktivitas truk pengakut kayu log pihak perusahaan yang melebihi tonase jalan yang melewati jalan Kabupaten yakni jalan Kabupaten wilayah Kecamatan Tewang Sangalang Garing – Kecamatan Sanaman Mantikei tersebut. Menurutnya mengakibatkan banyak isu-isu yang berkembang di masyarakat.

” Pertama mengatakan bahwa ada 6 kepala desa yang dapat kontribusi dari pihak perusahaan. Kedua, isu di masyarakat mengatakan pantas saja Bupati, Polisi dan yang lainnya tidak melarang

aktivitas truk pengakut kayu log yang melebihi tonase karena dapat bagian, padahal itu tidak ada sama sekali,” tegas atlet Olahraga Bulu Tangkis ini.

Dengan demikian dirinya merasa keberatan, atas isu yang berkembang dan langsung memanggil pihak perusahaan kayu bersangkutan agar ada solusi dan tanggungjawabnya atas kejadian tersebut.

Kemudian, dalam rapat tersebut Camat Camat Katingan Tengah, Yobie Sandra, melaporkan ada sebanyak 3 perusahaan yang beroperasi mengangkut kayu log mengunakan truk di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.

” Pertama adalah PT Seal, lokasi arealnya di Desa Tumbang Hangei. Kedua, PT yang tadi diminta Bupati Keluar tadi yakni CV Berkah Betang Jaya. Dan yang ketiga adalah Hutan Hak,” ungkap Camat Katingan Tengah.

Yobie Sandra, menegaskan selama ini dari Kecamaran tidak pernah menerima kontribusi dalam bentuk apapun termasuk perbaikan jalan rusak setelah dilewati. ” Mungkin, mereka ini sudah merasa ada izinnya, sehingga kita sepertinya tidak dianggap, meskipun mereka bekerja di daerah sekitar kita,” pungkasnya.

Saat rapat ini juga dihadiri perwakilan dari Dinas Kehutanan Provinsi, Dinas Perhubungan Provinsi, Ketua DPRD Katingan, Kapolres Katingan, sejumlah Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD), Camat, Kepala Desa, perwakilan perusahaan dan tamu undangan yang hadir.

(Asr/beritakalteng.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *