Beritakalteng.com, Kuala Kurun – Terlibat dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), salah satu anggota aktif DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) berinisial SR ditetapkan sebagai tersangka, Senin (22/11/2021).
Diungkapkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Gumas, Hariyadi, SR ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah hasil dari pengembangan perkara penyalahgunaan APBDes Bereng Jun, Kecamatan Manuhing, Kabupaten Gumas pada tahun anggaran 2018.
“Andreas Arpenodie selaku Kades terlebih dahulu ditetapkan sebagai terpidana yang sudah inkrach. Dari fakta sidang diketahui ada pihak lain yang terlibat,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (25/11/2021) sore.
Menindaklanjuti penyidikan kasus tersebut, penyidik memperoleh dua alat bukti dan menemukan fakta bahwa ada keterlibatan salah satu anggota DPRD Gumas periode 2019-2024 itu.
“SR ditahan di Rutan Polresta Palangka Raya untuk mempermudah pemeriksaan. SR kita tetapkan sebagai tersangka serta ditahan untuk 20 hari ke depan dari tanggal 22 November 2021 hingga 11 Desember 2021,” terang Hariyadi.
Dijelaskannya, perkara yang melibatkan terpidana Andreas Arpenodie dan SR itu, menyebabkan kerugian negara senilai Rp 600 juta. Dimana dari total kerugian negara tersebut, sebesar Rp 400 juta dibebankan kepada Andreas dan Rp 200 juta dibebankan kepada tersangka SR.
Selanjutnya diuraikan Hariyadi, ada beberapa kegiatan pemanfaatan APBDes Bereng Jun tahun anggaran 2018 yang diduga dananya dikorupsi oleh kedua tersangka, yaitu sebanyak 10 kegiatan dilaksanakan oleh Andreas dan 14 kegiatan dilaksanakan oleh tersangka SR.
“SR berperan sebagai pelaksana kegiatan, membantu mengelola APBdes Bereng Jun, padahal SR bukan bagian perangkat desa. Diketahui ada 24 kegiatan yang dilaksanakan tidak sebagaimana mestinya,” Pungkas Hariyadi. (Sog/Sebastian)