beritakalteng.com – SUKAMARA – Konflik ganti rugi lahan dan plasma antara warga Desa Laman Baru dan Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung dengan PT. Sumber Mahardika Graha (SMG) masuki babak baru. Dimana pada Kamis (27/1/2021), Pemerintah Kabupaten Sukamara menggelar rapat koordinasi penyelesaian permasalahan sengketa lahan dan plasma tersebut di aula Kantor Bupati setempat.
Rapat itu dipimpin langsung Wakil Bupati Sukamara, H. Ahmadi SH yang juga Ketua DAD Sukamara bersama Ketua DPRD Sukamara, Deni Khaidir, Kapolres Sukamara, AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana, Perwira Penghubung 1014 Pangkalan Bun, Mayor Inf. Enggarsono, Kajari Sukamara, Fajar Sukristyawan dan 30 orang peserta lainnya.
Ketua Aksi Bela Dayak Desa Laman Baru dan Desa Ajang, Wendi Soewarno mengatakan bahwa pihaknya menyambut baik atensi Pemkab Sukamara yang telah memfasilitasi pertemuan tersebut. Hanya saja dirinya tetap menegaskan, agar proses ganti rugi lahan dan pemberian program plasma untuk masyarakatnya segera direalisasikan.
“Terkait program plasma, saya berharap dapat dibahas secara internal oleh menajamen, dengan didasari kondisi sosial masyarakatnya saat ini. Dirinya juga menjamin masyarakatnya akan selalu menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” katanya saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/1/2021) sore.
Wendi menjelaskan bahwa PT. SMG yang merupakan anak perusahaan PT. Union Sampoerna Triputra Persada telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di wilayah Desa Laman Baru dan Desa Ajang, Kecamatan Permata Kecubung, Kabupaten Sukamara sejak belasan tahun.
“Kami masyarakat Dayak sebagai pemilik tanah merasa telah dirugikan, karena selama perusahaan itu beroperasi masyarakat kami belum juga mendapat hak ganti rugi lahannya. Selain itu, PT. MSG juga tidak kunjung menjalankan kewajiban membangun kebun plasma 20 persen dan program kemitraan lainnya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perkebunan Nomor 39 Tahun 2014,” kesalnya.
Fakta tersebut menegaskan bahwa pihak perusahaan telah melanggar kewajibannya membangun kebun masyarakat sekitar. Disatu sisi, pihaknya juga terlanjur kecewa lantaran hingga saat ini PT. MSG dinilai tidak mempunyai itikad baik untuk membangun kebun masyarakat sekitar.
“Untuk diketahui bahwa konflik antara masyarakat Dayak Desa Laman Baru dan Desa Ajang ini telah berlangsung selama belasan tahun. Dokumen notulen rapatnya sejak tahun 2011, tahun 2015 sampai 2020 bahkan sampai saat ini. Kami menilai jika kehadiran PT. SMG tidak membawa manfaat Positif untuk masyarakat sekitar desa,” tegasnya.
Pada tahun 2020 lalu, kami masyarakat Dayak Desa Laman Baru mengadakan aksi damai Bela Dayak dengan harapan, perusahaan tersebut dapat hadir dan berdiskusi mencari solusi terbaik atas persoalan ini.
“Namun tidak ditemukan adanya itikad baik perusahaan, dan selanjutnya bersama organisasi Indonesia Hebat Bersatu, Pemda Sukamara mengundang pihak PT. SMG untuk melakukan musyawarah mufakat (HAUM PAKAT), tapi lagi-lagi tidak juga dihadiri pihak perusahaan,” tuturnya.
Pada rapat penyelesaian sengketa ganti rugi lahan dan plasma yang dipimpin Wakil Bupati Sukamara, H. Ahmadi SH menuturkan bahwa langkah terbaru dari pemerintah daerah yaitu pada 27 Desember 2020 pihaknya telah menyurat Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) RI, dan semenjak tahun 2014 lalu total sebanyak 14 kali baik Pemda Sukamara maupun Pemprov Kalteng melakukan rapat terkait permasalahan ini. Lalu PT. SMG tercatat telah mendapat HGU sejak tanggal 2 Agustus 2007 dengan total luas 17.667,49 hektare, dan untuk di wilayah Sukamara seluas 7.292,15 hektare,” jelasnya.
Dengan terbitnya HGU tersebut, ujar Wabup, maka pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut diwajibkan melaksanakan tanggung jawab yang salah satunya memberikan plasma kepada masyarakat sebesar 20 persen.
Sementara itu, Plt. General Manager PT. SMG, Dwi nugroho mengatakan jika pihaknya membenarkan bahwa terdapat seluas 750 hektare plasma yang belum terealisasi kepada masyarakat Desa Ajang dan Laman Baru. Dirinya beralasan jika kendala utamanya lantaran tersandung status kawasan yang belum APL.
Adapun hasil pertemuan tersebut, yakni Pemda Sukamara telah menyurati Kementerian BKPM RI menjadi mediator bersama pihak kementerian terkait yang rencananya dilaksanakan minggu depan dan diikuti unsur Forkopimda Sukamara.
Lalu Pemda memberikan batas kepada PT. SMG untuk segera ke perusahaan pusat di Jakarta guna segera merealisasikan kewajiban plasma 20 persen. Apabila pihak perusahaan segera memberikan kepastian terkait realisasi plasma, maka rapat dengan Kementerian BKPM RI tidak jadi dilaksanakan.
Kesimpulan ketiga, yaitu seraya proses penyelesaian sengketa lahan dan plasma berlangsung, maka masyarakat diminta menjaga kondusifitas daerah dengan tidak membuat aksi atau gerakan apa pun kepada pihak perusahaan. (arl/agg)