Beritakalteng.com, BUNTOK – Inspektorat Kabupaten Barito Selatan melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap Pemerintahan Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan, Senin (25/1/2021).
Riksus ini, merupakan buntut dari adanya laporan masyarakat, atas kebijakan pemdes Kalahien yang mengurangi jumlah penerima bantuan langsung tunai (BLT) penanganan dampak Covid-19 tahap lanjutan dari sumber pembiayaan Dana Desa (DD) tahun 2020.
Dalam keterangannya, Inspektur Barsel Liharfin melalui Sekretaris Inspektorat Ben Yuhadi mengatakan, bahwa jumlah penerima BLT bisa saja berubah apabila memang memenuhi unsur-unsur dari ketentuan yang berlaku atau dalam situasi tertentu, yakni pertimbangan ketersediaan biaya dan ataupun skala prioritas.
Namun, perubahan itupun harus melalui hasil musyawarah desa (Musdes) antara pemdes, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan stakeholder yang berkaitan lainnya, serta mendapatkan persetujuan dari Bupati yang ditanda tangani oleh camat setempat.
“Dana desa itu memang khusus digunakan untuk penyaluran bantuan penanganan Covid-19, kecuali kalau memang DD itu lebih barulah bisa digunakan untuk kegiatan fisik,” terang Ben.
“Itu (hasil Musdes) harus atas mendapatkan persetujuan Camat atas nama Bupati. Maka dari itu kami nanti akan lihat, apakah mekanisme itu sudah dijalankan atau belum,” tambahnya.
Sebelumnya, kepada awak media, Kepala Desa Kalahien, Eskariadi menjelaskan bahwa pengurangan jumlah penerima BLT yang semula berjumlah 187 Kepala Keluarga (KK) menjadi 101 KK tersebut, merupakan hasil kesepakatan dalam Musdes antara Pemdes, BPD serta stakeholder lainnya pada bulan November 2020.
Dijelaskannya, kesepakatan pengurangan jumlah penerima BLT tahap lanjutan senilai Rp300 ribu per KK per bulan selama tiga bulan tersebut, dikarenakan dana yang tersedia tidak cukup.
Maka harus ditetapkan ulang skala prioritas penerima BLT tersebut, dengan beberapa kriteria seperti lansia, keluarga tidak mampu, penyandang disabilitas dan kriteria lainnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Penerima tidak harus sama setiap tahap itu, siapa tahu ada yang meninggal, ada yang mengundurkan diri, itu kan tidak mutlak orang itu yang harus menerima, boleh nambah boleh kurang. Sesuai Permendes, sepanjang DD itu masih tersedia, itu konsekwensinya,” jelas pria yang akrab disapa Eka itu.
Dirinci Eka, dana yang tersedia hanyalah berjumlah Rp130 juta, sedangkan kebutuhan untuk memenuhi kuota sebanyak 187 penerima adalah berjumlah Rp168 juta lebih.
Dana sebesar Rp130 juta itu, sebenarnya merupakan dana fisik yang memang sudah dianggarkan di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Kalahien tahun 2020.
“Karena dana kita tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan penyaluran BLT kepada 187 penerima itu, maka hasil Musdes menetapkan ulang kriteria penerima yang diprioritaskan,” terangnya.
“Dari hasil Musdes itu, maka terjaringlah sebanyak 101 penerima itu. Nah anggaran sisanya yang memang sudah ada di APBDes itulah yang kita kembalikan untuk fisik, bukan dana BLT yang kita alihkan ke fisik,” kilahnya.
Hal ini yang kemudian memicu protes dari sebagian warga penerima BLT, karena merasa bahwa telah dikeluarkan secara sepihak oleh pemdes Kalahien.(Sebastian)