beritakalteng.com – KUALA KURUN – Sore kemarin, Jumat (15/1/2021) sekitar jam 15.30 WIB, merupakan waktu yang terakhir bagi AG (40) dalam peredaran gelap Narkoba.
Bagaimana tidak, setelah mendapatkan informasi dari sumber yang dipercaya, Kasatresnarkoba Ipda Budi Utomo, S.H., mewakili Kapolres Gunung Mas, Polda Kalteng AKBP Rudi Asriman, S.I.K. langsung menghentikan transaksi terlarang dilakukan AG.
“Jadi berdasarkan informasi yang kami terima, AG ini telah melakukan jual beli sabu yang berada di Jalan Lintas Kuala Kurun Sei Hanyu Km 6 Kecamatan Kuala Kurun Kabupaten Gunung Mas,” kata Kasatresnarkoba ketika dikonfirmasi, Sabtu (16/1/2021) pagi.
Budi menjelaskan, bermodalkan informasi yang disampaikan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut ke TKP. Dimana, dalam penyelidikan ini telah dicurigai salah satu pria dan langsung ditanyakan identitasnya.
“Pelaku yang dengan pendidikan terakhir SMP ini langsung kami lakukan penggeledahan badan dengan disaksikan oleh saudara Hamberan alias Amax (41). Pada pemeriksaan pelaku yang sudah dilakukan, kami berhasil menemukan 17 paket sabu dengan berat kotor 5,95 gram,” terangnya.
Atas ditemukannya 17 paket sabu beserta barang bukti lainnya, AG seketika itu juga digelandang ke Mapolres Gunung Mas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Dalam kasus ini, pelaku AG akan dikenakan pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) jo 126 ayat (1) huruf a Undang – Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (arl)