Beritakalteng.com, BUNTOK – Berdasarka hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi I DPRD Kabupaten Barito Selatan (Barsel) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) setempat. Menghasilkan empat kesimpulan penting.
“Empat kesimpulan tersebut yakni, akan lebih meningkatkan sosialisasi terkait Izin Mendirikan Bangunan (IMB) kepada masyarakat. Kemudian DPMPTSP harus menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Barsel, terkait angkutan Crude Palm Oil (CPO) yang melintas di Barsel,” kata Ketua Komisi I DPRD Barsel, H. Raden Sudarto, usai RDP, Kamis (4/6/2020).
Selanjutnya adalah, DPMPTSP diminta segera menertibkan penumpukan-penumpkan pasir dan kerikil, yang diduga liar di seluruh wilayah Barsel. Yang terakhir adalah DPRD akan segera melakukan RDP dengan beberapa intansi, terkait lainnya yang berkaitan dengan sektor perizinan.
“Ke empat kesimpulan tersebut, merupakan hasil dari berbagai data dan penilaian kunjungan, yang dilakukan oleh kami selama ini,” ungkapnya menambahkan
Dijelaskanya kembali, bahwa penting bagi DPMPTSP untuk segera melakukan terobosan di sektor perizinan, guna peningkatan pendapatan asli daerah (PAD).
“Dengan terobosan tersebut, tentunya akan menambah pemasukan PAD kepada daerah,” pungkasnya. (sbn)