Beritakalteng.com, PALANGKA RAYA- Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H Sugianto Sabran, akhirnya memutuskan untuk melakukan pembatasan arus orang masuk ke Bumi Tambun Bungai. Hal ini disertai dengan adanya Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalteng Nomor 188.44/94/2020, tentang Pembatasan Arus Masuk Orang yang Datang dari Luar Wilayah Provinsi Kalteng, tertanggal 31 Maret 2020
Dalam SK Gubernur disebutkan, pembatasan arus masuk orang dilakukan dengan dua cara. Cara pertama, pencegahan terhadap arus masuk orang yang datang melalui darat, laut, sungai, dan udara berupa mitigasi, deteksi, serta sosial edukasi.
Berkenaan dengan hal tersebut, H Sugianto Sabran menyampaikan, kedua cara penanganan arus masuk orang yang datang, baik itu melalui jalur udara, darat, laut dan sungai berupa isolasi, karantina dan tindakan medis.
Tindakan pencegahan dan penanganan dimaksud, lanjut H Sugianto Sabran, yakni dilaksanakan berdasarkan protokol kesehatan Covid-19 dan Peraturan Perundang-Undangan.
“Tindakan penanganan tersebut, dimaksudkan untuk memastikan kondisi orang-orang yang akan masuk Kalteng, akan benar-benar steril dan bebas dari COVID-19, sekaligus sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kalteng,” Tegasnya, rabu (1/4) sore tadi.
Sambungnya, biaya yang timbul akibat ditetapkannya SK Gubernur tersebut, bersumber dari APBD Kalteng, APBD kabupaten kota se Kalteng, serta sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat. SK Gubernur ini berlaku selama 14 hari, sejak tanggal ditetapkan, dan akan ditinjau kembali setelah dievaluasi.(YS)