Beritakalteng.com, SAMPIT- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotim H.Rudianur meminta agar aparat penegak hukum peraturan daerah khususnya Satpol PP untuk melakukan pencegahan peredaran minuman keras atau Miras.
“Kitakan sudah ada Perda tentang Miras ini, jadi eksekusinya jelas wajib dilaksanakan oleh Satpol PP dalam hal penindakan, bisa juga melakukan kerjasama dengan instansi Polri dan TNI untuk menetralisir peredaran miras ini, terutama menjelang Natal dan tahun baru 2020 ini,” Ungkapnya Jum’at (20/12).
Legislator Partai Golkar ini juga mengharapkan peran serta masyarakat untuk menjaga Kamtibmas seyogyanya bekerjasama dengan instansi terkait baik TNI Polri dan juga Satpol PP selaku polisi pemerintah daerah yang bertugas melaksanakan titah Perda Miras tersebut.
“Karena kita ketahui peredaran miras di Kotim ini masih terjadi dan mulai tidak terkontrol bahkan sampai ke desa-desa ini yang kita khawatirkan,” Tutupnya.(So/GK)