Pemangkasan Anggaran Untuk DPMD Kotim Perlu Ditinjau Kembali

Beritakalteng.com, SAMPIT- Ketua Fraksi Partai PKB DPRD Kotawaringin Timur M.Abadi meminta agar pihak tim Badan Anggaran (Banggar) Eksekutif mempertimbangkan kembali pemangkasan terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kotim belum lama ini.

Hal ini diungkapkannya berkaitan kondisi keperluan anggaran yang mana sangat-sangat krosial di dinas tersebut menyangkut Pilkdes serentak, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang menurutnya perlu untuk ditinjau kembali, sehingga tidak berbuntut negatif secara langsung bagi masyarakat di tingkat pedesaan.

“Kita ketahui ada  persoalan defisit anggaran di APBD murni 2020 tahun ini saya hanya mengingatkan kembali kepada jajaran tim Eksekutif agar bisa  memperhitungkan kembali berkaitan dengan kebutuhan ideal di dinas DPMD  jikapun harus melakukan pemangkasan anggaran, kita berharap tidak mempengaruhi kewajiban yang harus dilaksanakan di tahun 2020 yaitu untuk pelaksanaan Pilkades Serentak di 43 Desa Se-Kotawaringin Timur,” Papar Anggota Komisi II dari Dapil V ini Jumat (22/11) tadi siang.

Bahkan dia menegaskan agar pemangkasan yang dilakukan oleh eksekutif jangan sampai menyebabkan terhambatnya proses pelaksanaan Pilkades serentak yang saat ini sudah menjadi agenda prioritas daerah.

“karena mengingat bahwa anggaran untuk pilkades sendiri telah di atur dalam Permendagri 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran dan belanja daerah tahun anggarn 2020,” Tuturnya

Sedangkan disisi lain dia menilai bahwa sudah jelas ada poin-poin tertentu yang menyebutkan untuk Pilkades ini pemerintah daerah kabupaten wajib menganggarkan sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan.

“Pada point  55 disebutkan,pemerintah kabupaten wajib menganggarkan biaya pemilhan kepala desa dalam APBD tahun anggaran 2020, termasuk untuk pengadaan Surat Suara, Kotak Suara kelengkapan peralatan lainnya,honorium panitia dan biaya pelantikan sesuai amanat Pasal 34 ayat 6 UUD no 6 tahun 2014,” Tegasnya.

Bahkan dia meminta agar semua pihak memperhatikan point ke 56 dalam permendagri 33 tahun 2019 tersebut,bahwa pemerintah kabupten agar menganggarkan sekurang kurangnya sebesar satu (1) persen dari total belanja daerah untuk program dan kegiatan pembinaan dan pengawasan pemrintah desa dalam APBD  susuai Pasal 112,113 dan Pasal 114 UUD tentang desa.

“Dan yang tidak kalah pentingnya agar pemerintah kabupaten mengalokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah untuk pembangunan sarana dan prasarana di desa, itu poin yang harus kita jadikan acuan saya kira demikian,” Tutupnya.(So/gk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *