Foto :

Dewan Kotim Minta PBS Dan Kecamatan Bantu Masyarakat Atasi Karhutla

Beritakalteng.com, SAMPIT- sejumlah warga terus melakukan upaya pemadaman kebakaran lahan yang baru ini terjadi di Desa Sungai Ubar Mandiri dan Desa Sudan, Kecamatan Cempaga Hulu Kotawaringin Timur.

Meski menggunakan cara seadanya, sehingga api tidak bisa diatasi. akibatnya api menjadi semakin meluas dan mengancam sejumlah kebun karet milik masyarakat setempat. Bahkan lahan berisi kelapa sawit yang merupakan kebun plasma masyarakat terancam ludes terbakar yang terjadi sejak Sabtu (03/8) lalu.

“Kami sudah berupaya memadamkan api dengan cara manual dan melakukan blok dengan peralatan seperti parang untuk menebas. namun lantaran tenaga terbatas dan juga harus bekerja, sehingga itu menjadi kendala untuk memadam kan api”ujar Mumus salah satu warga, Kamis (08/8).

Warga Sungai Ubar Mandiri ini juga mengatakan, sejauh ini pihaknya membutuhkan tindakan bantuan dari pihak terkait dan aparat desa, termasuk juga pihak perusahaan terdekat dalam membantu masyarakat memadamkan api tersebut.

“Katanya dari pihak perusahaan terdekat dan pihak kecamatan sudah turun untuk mengecek areal terbakar, namun sejauh ini belum ada tindakan pemadaman. api tersebut terus meluas entah apa kendala mereka mungkin saja arealnya sulit dijangkau,” Lanjutnya menambahkan.

Menggapi hal Ini Wakil Ketua DPRD
Kotawaringin Timur H.Supriadi MT mendesak kepada pihak Perusahaan dan pihak Kecamatan serta unsur terkait yang berada di kecamatan Cempaga Hulu agar bergerak cepat dalam mengatasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah tersebut.

“Mengingat itu adalah tanggungjawab semua pihak, baik investor (perkebunan kelapa sawit) dan juga unsur kepentingan dituntut untuk menjaga kebakaran hutan dan lahan kendatipun itu bukan tanaman sawit namun lahan kosong dan kebun masyarakat juga merupakan tanggung jawab bersama,” Ungkapnya.

Bahkan di menegaskan dalam hal ini bisa saja pihak-pihak terkait terindikasi melakukan pembiaran, karena itu merupakan bencana yang sudah dibahas oleh pemerintah daerah bersama DPRD Kotim termasuk tingkat Kecamatan selaku kepanjangan tangan Bupati.

“Apalagi kalau api berada dekat dengan kebun warga, jangan dibiarkan, kalau dibiarkan begitu saja itu artinya mereka sudah melakukan pembiaran, padahal itu juga bagian dari tanggungjawab bersama termasuk investor yang beroperasi di wilayah tersebut,” Tutupnya.(So/GK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *