Beritakalteng.com, Tamiang Layang – Sebanyak 72 Warga Binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur diusulkan untuk mendapatkan remisi di Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah.
Kepala Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Wahyudi mengatakan sebanyak 72 warga binaan tersebut telah diusulkan mendapatkan remisi di hari raya idul Fitri 1440 H nanti.
“Total keseluruhan warga Binaan beragama islam 154, narapidana 135 dan Tahanan 19 orang, yang diusulkan dapat remisi diantaranya 72 orang,”kata Wahyudi, senin (03/6).
Diungkapkan Wahyudi, tujuh puluh dua orang warga binaan yang diusulkan mendapat remisi, dikarenakan telah berkelakuan baik, serta menjalani program binaan kurang lebih 6 bulan berjalan dan memenuhi syarat.
“Warga binaan yang ada di rutan selalu mengikuti program yang dijalankan oleh Rutan dengan baik, sehingga kewajiban untuk mengusulkan remisi kepada direktorat pemasyarakat di jakarta,” ujarnya menambahkan.
Dari 72 warga binaan yang mendapat remisi atau pengurangan masa hukunan pada lebaran, diantaranya Pidana Umum 56 orang, dan yang berdasarkan PP 99 tahun 2012 sebanyak 16 orang.
Potongan masa tahanan 15 Hari 30 orang, 1 bulan 30 orang dan 1 bulan 15 hari 7 orang. Remisi akan di berikan saat hari raya idul fitri atau tepatnya setelah sholat I’d.(vri)