Polres Barito Timur Ungkap Kasus Rekayasa Remaja Gantung Diri

Foto: Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso pimpin pres rilis .

Beritakalteng.com – Tamiang Layang – Polres Barito Timur Barito Timur berhasil mengungkap tabir kematian remaja inisial J (15) disebuah barak atau kos di Tamiang Layang, Senin (19/1/2026).

Kapolres Barito Timur, AKBP Eddy Santoso mengatakan, empat tersangka pelaku pelecehan dan pencabulan terhadap J sudah ditangkap.

Kini para tersangka dijerat Pasal 89 ayat (3) Jo Pasal 76 huruf C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 458 ayat (1) Jo Pasal 20 huruf C Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso mengatakan kejadian terungkap ini bermula dari laporan orang tua korban Sabtu (3/1/2026) di sebuah barak, Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Barito Timur.

Melalui keterangan informasi dari saudara Mala menyampaikan, bahwa korban meninggal dunia akibat gantung diri. Akhirnya, Polres Barito Timur melakukan penelusuran Tempat Kejadian Perka (TKP), polisi menemukan banyak kejanggalan, antara lain posisi korban yang tidak lazim untuk kasus bunuh diri, sehingga mengarah pada dugaan tindak pidana.

Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik Satreskrim Polres Barito Timur memastikan bahwa tersangka yakni B.C, P.M,N.K, serta seorang anak berhadapan dengan hukum berinisial U.K.S. telah bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Selanjutnya, polres mengungkapkan modus operandi empat pelaku diduga dilatarbelakangi kepanikan setelah melihat korban dalam kondisi lemas tak berdaya akibat mengonsumsi minuman beralkohol. Kemudian, para pelaku sepakat menggantung korban dan merekayasa kejadian agar seolah-olah korban meninggal karena bunuh diri.

Menurut Kapolres, sejumlah barang bukti yang diamankan, yakni pakaian korban, botol minuman keras, tali rafia, beberapa unit sepeda motor, telpon genggam milik pelaku dan korban, serta barang -barang lain yang berkaitan dengan kejadian tersebut.

Untuk kasus ini, kata Kapolres pihaknya akan berkerja secara profesional dan transparan, serta memberikan perlindungan hukum bagi korban anak.

“Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban,” jelas Kapolres.

Dari kasus kejadian ini, pihak yang sangat dirugikan adalah keluarga korban. Polres Barito Timur menghimbau masyarakat agar turut serta berperan aktif melaporkan setiap dugaan tindak kekerasan, khususnya yang melibatkan anak, kepada aparat hukum. (ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *