Beritakalteng.com, BUNTOK – Polres Barito Selatan kembali memfasilitasi PT. Dahlia Biru dengan pihak keluarga Fiktoriadi Cs dan Yustina Juana (Alm) untuk melakukan mediasi terkait persoalan lahan di wilayah Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Selasa (4/11/2025).
Bertempat di Kantor Polres Barsel, Jl. Sukarno – Hatta, Desa Sababilah, Kecamatan Dusun Selatan, mediasi yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim, IPTU Doni Ardi Syaputra, S.Tr.K, menghasilkan sejumlah kesepakatan.
Kesepakatan terbagi jadi dua versi, yaitu pertama adalah antara PT. Dahlia Biru dengan pihak ahli waris Yustina Juana (Alm), dengan ketentuan pihak perusahaan mengakui bahwa benar tanah Yustina Juana yang mereka garap sekarang belum dibayarkan dan bersepakat harga ganti rugi tanam tumbuh menggunakan ketentuan Surat Keputusan Bupati Barsel Nomor 73 Tahun 2014.
Untuk jumlah tanam tumbuh yang harus diganti rugi adalah berupa tanaman karet sebanyak 800 pokok. Pembayaran selambat – lambatnya tanggal 10 November 2025. Dengan ketentuan, lahan yang sudah digarap oleh PT. Dahlia Biru menjadi jalan houling, dilepaskan menjadi hak perusahaan.
Apabila terjadi pelanggaran terhadap kesepakatan ini, maka akan menimbulkan konsekuensi hukum perdata maupun pidana.
“Saya berharap agar kali ini PT Dahlia Biru tidak lagi mangkir dari perjanjian hasil mediasi dan bisa memenuhi kewajibannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan!” tegas Melisa Apriliyani selaku ahli waris Yustina Juana (Alm).
Sementara itu, untuk kesepakatan dengan Fiktoriadi Cs, Direktur Utama PT. Dahlia Biru, Muhamad Ali, bersedia melakukan pembayaran tali asih apabila pihak Fiktoriadi Cs telah menyelesaikan persoalan sengketa lahan antara mereka dengan ahli waris dari Atoh (Alm) yang mengklaim kepemilikan lahan di lokasi yang sama.
Pihak perusahaan dengan Fiktoriadi Cs bersepakat untuk melakukan verifikasi ulang terkait jumlah dan jenis tanam tumbuh, dengan melibatkan tim teknis dari Pertanian, Perkebunan dan Kehutanan, selambat – lambatnya satu minggu setelah mediasi dilaksanakan.
Harga ganti rugi ditentukan dengan usia tanam tumbuh, sebagaimana yang tercantum di dalam SK Bupati Barsel Nomor 73 Tahun 2014.
Pihak PT. Dahlia Biru diwajibkan melakukan pembayaran apabila 4 poin kesepakatan di atas telah dilaksanakan dan selesai. Apabila terjadi pelanggaran, maka berakibat pada penindakan hukum baik secara perdata maupun pidana.
Mediasi ini sendiri, merupakan tindaklanjut laporan yang dilayangkan oleh Fiktoriadi Cs dan ahli waris Yustina Juana (Alm), yang merasa keberatan karena pihak PT. Dahlia Biru diduga dengan sengaja mengingkari kesepakatan hasil mediasi di Polres Barsel pada Rabu (15/10/2025) lalu.
Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, managemen PT. Dahlia Biru diduga abai terhadap hasil mediasi dengan berbagai alasan tidak mau melakukan pembayaran tali asih kepada Fiktoriadi dan Yustina Juana (Alm) Cs, atas hak kelola lahan di wilayah desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, pihak keluarga menyampaikan aduan ke Polisi.
Selain melaporkan wanprestasi karena tidak dilaksanakannya pembayaran tali asih sesuai kesepakatan, Fiktoriadi Cs juga melaporkan tindak pidana atas pengrusakan kebun karet dan sawit milik mereka.
Pihak Fiktoriadi mengaku kecewa dengan perbuatan managemen PT. Dahlia Biru yang terkesan sengaja tidak mau membayar tali asih kepada mereka dengan berbagai macam alasan dan upaya, padahal sebelumnya, pada mediasi yang dilaksanakan di Polres Barsel, Rabu (15/10/2025) lalu, Direktur PT. Dahlia Biru, H. Ali mengaku bersedia melakukan pembayaran hak bagi Fiktoriadi Cs.
Dalam kesepakatan yang juga ditanda tangani oleh Kasatreskrim Polres Barsel, IPTU Doni Ardi Syaputra, Kapolsek Dusun Utara, IPDA Roni Kristiansyah, Direktur PT. Dahlia Biru, H. Ali, GM PT. Dahlia Biru, Bimbo, Kepala Desa Talekoi, Dangsiono dan juga Fiktoriadi Cs tersebut, disepakati bahwa perusahaan siap melakukan pembayaran tali asih kepada pemilik hak atas lahan yakni Fiktoriadi dan Yustina Juana (Alm) Cs, dengan sistem ganti rugi tanam tumbuh seusai ketentuan peraturan yang berlaku di daerah setempat.
Kemudian pada Sabtu (18/10/2025) pihak PT. Dahlia Biru beserta pihak keluarga Fiktoriadi Cs didampingi aparat Polres Barsel, melakukan pengecekan lapangan dan penghitungan tanam tumbuh yang diklaim oleh Fiktoriadi Cs.
Pada pertemuan tersebut, H. Ali selaku Direktur bersepakat dan mengakui bahwa jumlah tanam tumbuh milik Fiktoriadi dan Heping yang tergarap adalah 150 pokok tanaman sawit, sementara milik Yustina Juana (Alm) adalah berupa tanaman karet berjumlah 876 pokok.
“Namun anehnya pas kami tunjukan dasar hukum ganti rugi tanam tumbuh menggunakan Surat Keputusan Bupati Barito Selatan nomor 73 tahun 2014, Haji Ali selaku direktur PT. Dahlia Biru malah tidak mau membayar dan meminta waktu untuk berkoordinasi dengan pihak Kehutanan. Padahal yang minta sesuai aturan setempat kan dia juga,” kecewa Fiktoriadi.
Diakui Fiktoriadi, setelah pertemuan tersebut, pihak PT. Dahlia Biru sempat menawarkan pembayaran menggunakan aturan SK Bupati Barito Timur dan Katingan, dengan alasan bahwa harga yang tercantum di SK Bupati Barsel terlalu mahal dan beda jauh dibandingkan aturan daripada kabupaten tetangga.
“Ya kami tolak lah, masa lahan di Barsel mau dibayar pakai aturan dari daerah lain. Kalau dia mau harga menggunakan aturan di Katingan atau Bartim, beli tanah di sana, jangan di Barsel!” tegas Fiktoriadi.
Hal senada juga diungkapkan oleh ahli waris Yustina Juana (Alm), Melisa Apriliyani, mengaku kecewa dengan sikap PT. Dahlia Biru yang telah dengan sengaja melanggar kesepakatan.
Oleh sebab itu, Minggu (2/11/2025), pihak keluarga Fiktoriadi Cs dan Yustina Juana (Alm) melayangkan pengaduan kepada Polres Barsel, atas dugaan perbuatan penyerobotan dan pengrusakan lahan dan tanam tumbuh milik keluarga mereka yang sekarang berubah menjadi jalan houling batu bara PT. Dahlia Biru.
“Pada intinya, selama perusahaan PT. Dahlia Biru tidak memenuhi isi kesepakatan bersama, perusahaan tidak berhak untuk melakukan aktivitas apapun di atas tanah milik almarhum Ibu kami!” tegas Melisa.
Menanggapi hal itu, Direktur PT. Dahlia Biru, H. Ali menerangkan bahwa perusahaan belum mau melakukan pembayaran dikarenakan masih memverifikasi tanah yang dituntut pembayarannya oleh Fiktoriadi Cs apakah sama atau berbeda dengan tanah yang sudah dibayar oleh perusahaan pada tahun 2009 lalu.
“Wasalamualaikum, iya tidak apa-apa, silahkan aja, perusahaan belum bayar di karenakan masih menyelidiki keberadaan tanahnya simpang siur. Karena tanah itu tumpang tindihnya antara suami bapak Eren dengan istrnya Ibu Juana (Yustina Juana) yang mengklaim sekarang itu Anak nya, sedangkan perusahaan udah bayar dengan bapak dan ibunya dan pamannya Almarhum Sensus, jadi kami bingung kemana lagi Perusahaan harus bayar,” jawabnya melalui pesan singkat, Senin (3/11/2025).
“Perusahan lagi memverikasi kebradaan tanahnya sesuai dengan SKT dan persambitannya tumpang tindih antara suami dengan istrinya, sekarang saya perusahan bertanya-tanya anak ini mau bela tanah bapaknya atau mau bela tanah ibunya?” sambung dia mempertanyakan.
“Bapak Eren itu suaminya Ibu Juana. Ibuk Juana itu istrinya Bapak Eren,” terang H. Ali lagi.
Namun ketika ditanya mengenai apa yang dia maksudkan tentang tumpang tindih kepemilikan lahan antara suami dan isteri, H. Ali tidak memberikan jawaban apapun. Dia hanya beralasan bahwa dirinya siap membayar lahan tersebut apabila lahannya benar ada.
“Aku siap bayar apabila tanahnya nya itu benar dan ada tanahnya,” tukasnya.
BeritaKalteng.Com Bersama Membangun Kalimantan Tengah